57A Napi Lapas Klas 1B Cirebon Terima Remisi

57A Napi Lapas Klas 1B Cirebon Terima Remisi

CIREBON-Dari total 799 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas1 B Cirebon, sebanyak 574 diantaranya mendapatkan remisi khusus atau potongan masa tahanan. Pemberian remisi tersebut dilakukan bertepatan dengan Perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah selepas pelaksanaan salat id. Pemberian Remisi dipimpin oleh Kepala Lapas Klas 1 B Cirebon Agus Iriawan dengan membacakan SK Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, secara simbolis pemberian remisi diberikan kepada para Narapidana. \"Pemberian remisi itu sudah menjadi hak bagi narapidana. Tentunya yang sudah memenuhi syarat,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Klas 1 Cirebon Leni Puspasari kepada Radar Cirebon, Minggu (9/6) lalu. Dijelaskan Leny, pemberian remisi itu sudah diatur melalui Kepres RI 174 tentang Remisi, serta PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Syarat pemberian remisi itu diantaranya sudah menjalankan proses hukuman minimal serta berkelakuan baik selama di lapas. \"Kalau syarat terpenuhi, kita ajukan dapat remisi,” jelasnya. Leny menambahkan, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi berdasar syarat administratif maupun substantif. Narapidana yang mendapatkan Remisi 15 hari 29 orang, satu bulan 297 orang, sebulan 15 hari 160 orang dan 2 bulan sebanyak 88 orang. Sementara itu, berdasarkan PP 99/2012, sebanyak 15 Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghuni Lapas Klas 1 Kesambi tidak diusulkan untuk memperoleh remisi. Selain itu, ada pula 1 orang napi kasus terorisme, 72 napi yang belum memenuhi syarat hukuman, 14 terpidana mati dan 51 napi seumur hidup juga tidak berhak mendapatkan remisi. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: