KPK Bantah Tolak Sidak Ombudsman

KPK Bantah Tolak Sidak Ombudsman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa tidak ada penolakan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang pernah dilakukan Ombudsman RI (ORI) beberapa waktu lalu ke Rutan KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya justru mempersilakan Ombudsman untuk melakukan sidak selama jam kunjungan atau besuk tahanan. \"Yang dilakukan oleh tim di Rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan,\" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019). Febri menjelaskan, saat itu atasan petugas Rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman justru malah membatalkan sidaknya. \"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan tapi enggak jadi dilakukan sehingga KPK enggak perlu melakukan tindakan lain,\" imbuh Febri. \"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa di cek, dan bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan,\" pungkas Febri. Sebelumnya, Ombudsman melalui anggotanya, Adrianus Meliala melakukan sidak ke lingkungan kerja KPK, salah satunya di rutan. Saat itu, pihak Ombudsman diminta menunggu karena petugas tengah berkoordinasi dengan atasannya. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, Ombudsman membatalkan peninjauan ke dalam rutan. Pembatalan dilakukan karena proses koordinasi petugas dengan atasan dianggap Ombudsman sebagai penolakan sidak secara halus.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: