Tak Ada Darin Mumtazah di Berkas LHI
JAKARTA--Setelah sempat tertunda, berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya rampung. Namun, berkas itu tidak dilengkapi dengan kesaksian Darin Mumtazah karena hingga Kamis (30/5) penyidik gagal menemukan siswi SMK itu. Setelah berkasnya tuntas, mantan presiden PKS itu tinggal menunggu proses persidangan yang akan digelar pertengahan Juni. Kepastian itu disampaikan Jubir KPK Johan Budi S.P kemarin. Berarti, tuntasnya berkas LHI hanya berselang satu hari dari berkas perkara milik tersangka Ahmad Fathanah yang selesai Rabu (29/5). \"Berkas penyidikan LHI sudah masuk tahap dua. Hari ini (kemarin) diserahkan ke penunutuan,\" kata Johan di gedung KPK. Seperti diketahui, berkas milik LHI seharusnya selesai pada pekan lalu. Namun, KPK mengaku belum bisa menyelesaikan tepat waktu karena butuh beberapa kelengkapan keterangan saksi. Saat itu, kuasa hukum LHI, M. Assegaf sempat menyebut kalau KPK sebenarnya kurang bukti. Terkait kekurangan dalam berkas, Johan Budi mengakui pihaknya kesulitan meminta keterangan pada Darin Mumtazah. Kemarin, penyidik sempat mengunjungi rumah siswi SMK yang disebut-sebut sebagai istri siri LHI itu. Namun, mereka harus pulang dengan tangan kosong karena tak menemukan Darin. \"Tadi pagi (kemarin) memang ada penyidik yang membawa surat panggilan kepada saudari Darin Mumtazah. Disana, yang bersangkutan tidak ada,\" jelas Johan. Penyidik sempat menemui ketua RT yang menyaksikan upaya pemanggilan Darin. Disampaikan juga kalau perempuan itu sudah tiga kali diminta datang tapi tak pernah datang. Nah, karena berkas harus naik ke penuntutan, penyidik mengabaikan pemeriksaan Darin. Kemungkinan besar, dia akan dimintai keterangan saat LHI duduk di kursi pesakitan pengadilan tipikor. \"Melimpahkan ke pengadilan untuk bisa menghadirkan Darin dalam persidangan untuk didengar kesaksiannya,\" tutur Johan. Kuasa hukum LHI Zainuddin Paru mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Dia menyebut kalau LHI sudah menandatangani berkasnya dan saat ini fokus pada persidangan perdana. Sejak hari ini, Zainuddi menyebut kalau penahanan kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. \"Insya Allah, \"siap tidak siap berkas sudah diserahkan. Otomatis sudah ada dakwaan dan sidang segera dimulai,\" jelas Zainuddin di gedung KPK kemarin. Saat disinggung apakah benar dirinya menerima berkas BAP dari Ahmad Rozi, kuasa hukum Ahmad Fathanah, dia membenarkan. Namun, Zainuddin mengaku tidak tahu kalau dokumen itu merupakan hasil curian. Dia tidak terlalu memikirkan hal itu karena BAP itu tidak substansial. \"Ketika sudah diserahkan kepada para terdakwa, itu (BAP) menjadi milik terdakwa dan kuasa hukumnya. Berkas itu juga boleh diberikan pihak lain,\" katanya. Dia juga menyebut kalau BAP pemeriksaan yang didapatnya merupakan hak semua tersangka. Itulah kenapa, penasihat hukum maupun pihak-pihak yang membutuhkan boleh mendapatkan. \"Kita dapat BAP itu dari Ahmad Rozi yang menjadi kuasa hukum Fathanah. Saya tidak tahu (itu BAP curian),\" tandasnya. Dia memastikan tidak menyebarkan dokumen ke orang luar selain tim kuasa hukum. Zainuddin juga beralasan kalau berkas itu bisa menjadi bahan diskusi sesama kuasa hukum. (dim/agm/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: