Sidang Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan, Kuasa Hukum Sebut Yudi Cs Harusnya Bebas

Sidang Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan, Kuasa Hukum Sebut Yudi Cs Harusnya Bebas

CIREBON-Kuasa hukum para terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jl Rinjani Raya-Bromo dan Jl Mahoni Raya, angkat bicara mengenai tuntutan jaksa pada sidang yang digelar Rabu lalu (19/6). Dalam sidang, jaksa dari Kejari Kota Cirebon menuntut lima terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Para terdakwa yakni mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon Yudi Wahono, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumargo serta pihak kontraktor HM Suyono, Daniel de Fertes, dan Kadila. Furqon Nurzaman selaku kuasa hukum teradkwa Yudi Wahono dan Sumargo mengatakan kliennya tak terbukti bagi-bagi uang kepada Suyono dan Kadila. Uang sebesar Rp100 juta,  kata Furqon, merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki kekurangan hasil pengerjaan proyek. “Sebetulnya menyangkut uang Rp100 juta itu, karena sudah ada komitmen, karena hasil diskusi dengan tim, bahwa kalau diperbaiki, nilainya Rp100 juta,” ujar Furqon. Menurut Furqon, pembagian yang terjadi tidak diketahui oleh Sumargo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Uang Rp100 juta yang dipegang Sumargo lalu diberikan kepada Kadila, adalah murni untuk perbaikan. ”Jadi, silakan dilaksanakan, tetapi diserahkan Rp70 juta dulu. Kalau pekerjaan sudah jalan, diberikan lagi yang Rp30 juta itu,” terang Furqon. Namun, kenyataannya, hingga kini proses perbaikan yang diharapkan tak kunjung dilakukan. Sehingga kasus ini mencuat dan berproses di pengadilan. Furqon menegaskan, kliennya yakni Sumargo tidak pernah menerima pemberian uang secara pribadi yang disebut sebesar Rp30 juta. Hal itu juga terungkap di dalam persidangan sebelumnya. “Karena tahunya Pak Margo memang uang itu untuk perbaikan. Tidak tahu kalau dibagi-bagikan lagi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: