Putusan MK soal Gugatan Pilpres Lebih Cepat Sehari, Dibacakan 27 Juni

Putusan MK soal Gugatan Pilpres Lebih Cepat Sehari, Dibacakan 27 Juni

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). MK berharap agar seluruh pihak menghormati dan menerima putusan mahkamah serta menjalankannya. Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, menjelaskan, surat pemberitahuan sudah disampaikan melalui surat elektronik kepada seluruh pihak yang berperkara. “Ya sudah. Sudah. Tadi (kemarin, red) sudah dikirimkan. Kira-kiras sekitar pukul 14.15 WIB,”ujar dia di Gedung MK di Jakarta, kemarin (24/6). Dijelaskannya, sudah menjadi kewajiban hukum acara di MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang. “Ya begitu ketentuannya. Harus memberitahukan para pihak. Artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga,” kata Fajar Laksono. Ditambahkannya, seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan. Terkait dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), dia mengatakan dengan dikirimnya undangan kepada seluruh pihak berperkara, maka tidak berarti RPH telah selesai dilakukan para hakim. “Kalau RPH itu masih berlanjut sampai hari Rabu (26/6), masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai menjelang putusan itu diucapkan, bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan,\" jelas dia. Sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30. Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya siap menerima apa pun yang diputuskan MK. Termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan. “Apabila ada dari petitum yang dikabulkan mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan. Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian,” katanya, Senin (24/6). Demikian juga, bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. “Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan penetapan-pasangan calon terpilih,” kata Viryan. Viryan juga menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU menurutnya telah diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK. “Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat. Jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya,” sambungnya. Terpisah, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan Prabowo dan Sandi akan menerima apa pun hasil sengketa Pilpres 2019 di MK. “Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional. Yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, kemarin. Ia juga berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi menerima apapun hasil putusan MK. “Para pendukung paslon 02 diharapkan menghormati putusan tersebut. Apapun keputusannya,” tegasnya. Senada dikatakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma\'ruf Amin, Arsul Sani. Ia mengatakan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan sengketa pilpres. Mereka juga sudah siap sujud syukur jika MK memutuskan menolak gugatan dan mempertegas kemenangan Jokowi-Ma\'ruf. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: