Majalengka Tetapkan Perda Baru, Tarif PBB Berubah

Majalengka Tetapkan Perda Baru, Tarif PBB Berubah

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka menyetujui perubahan regulasi mengenai pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Persetujuan tersebut didapatkan dalam forum rapat paripurna di Gedung Bhineka Yudha Sawala kompleks kantor DPRD Majalengka, senin (24/6). Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana dari pihak eksekutif menandatangani bersama nota persetujuan bersama Ketua DPRD Edy Anas Djunaedi dan tiga wakil ketua DPRD lainya. Wabup Tarsono memaparkan, sejumlah poin yang diusulkan perubahan regulasi PBB P2 di Majalengka ini mengakomodir kepentingan masyarakat yang kepemilikan asetnya terbatas pada pemenuhan hak-hak kebutuhan hidupnya. Misalnya, untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak (NJOP TKP) yang tadinya Rp 10 juta, naik menjadi Rp 60 juta. Artinya, masyarakat yang kepemilikan asetnya ditaksir dalam NJOP di kisaran Rp 60 juta ke bawah, dapat teringankan aliab bebas dari kewajiban besaran PBB-nya. Di samping itu, untuk NJOP aset dengan nilai Rp 1 miliar ke bawah diturunkan tarifnya dari sebelumnya 0,15 persen menjadi 0,05 persen. “Perubahan Perda No 2 tahun 2012 tentang PBB P2 ini merupakan sebuah kebutuhan yang urgent. Di samping sebagai upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas dalam pembayaran pajak,” ungkap Wabup. Kemudian, untuk NJOP aset wajib pajak dengan nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 0,15 persen. Golongan ini pemetaan kondisi objek pajaknya adalah bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan komersil, perumahan kelas mengenah ke atas, dan lahan pertanian dengan luasan yang besar. Kemudian, untuk NJOP aset di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 0,25 persen. Golongan ini kondisi objek pajaknya didominasi oleh bumi dan bangunan yang digunakan untuk kawasan industri, objek-objek khusus seperti bandar udara, jalan tol, serta kawasan terpadu. Selain itu dikenakan sanksi bagi wajib pajak yang menelantarkan asetnya, dengan pengenaan tarif maksimal di angka 0,30 persen. Selain itu, dalam Perubahan Perda PBB P2 itu akan dipertimbangkan untuk pengaturan besaran pokok PBB yang kurang dari ketetapan minimal. Nantinya akan dikenakan besaran pajak minimal yang penetapanya akan diatur melalui keputusan bupati. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: