Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Sementara oleh Polisi

Alasan Kesehatan, Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan Sementara oleh Polisi

CIREBON-Nurul Qomar terjerat hukum. Pelawak senior yang juga terjun sebagai politikus itu tersandung dugaan ijazah palsu. Ia diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes, Senin (24/6), tapi Selasa (25/6) dibebaskan sementara karena alasan kesehatan. Proses hukumnya tetap berjalan. Pria yang biasa disapa Qomar itu dibawa anggota Polres Brebes dari rumahnya di kompleks Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6). Sebelum dibawa, Qomar meminta didampingi kuasa hukum. Dan, orang yang ditunjuk untuk mendampinginya adalah Furqon Nurzaman SH. Kepada Radar Cirebon, Furqon mengaku tiba di rumah Qomar sekitar pukul 16.00. Sebagai kuasa hukum, ia kemudian meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait alasan penangkapan itu. “Ya, kita meminta penjelasan kenapa Qomar sampai dijemput dan ditangkap,” jelas Furqon kepada Radar Cirebon, Selasa malam (25/6). Setelah berdiskusi dengan Qomar, pihaknya memutuskan mengikuti prosedur dari kepolisian. Dan sekitar pukul 19.00 Qomar dibawa ke Polres Brebes. Sesampainya di polres sekitar pukul 21.00, pihaknya kembali meminta penjelasan lebih detail terkait surat penangkapan dengan jemput paksa. Karena, lanjut Furqon, Qomar sudah bersikap kooperatif. Bila dipanggil, siap datang. Furqon menilai penjemputan kliennya itu dirasa berlebihan. Dan kemarin (25/6) pukul 11.00 pihaknya terus berupaya meyakinkan polisi bahwa penahanan ini tak perlu dilakukan. Selain kooperatif, saat ini Qomar juga diketahui mengidap asma yang selalu mengisap alat bantu nebulizer untuk meringankan penyakitnya. Selain itu, Qomar juga mengidap tekanan darah tinggi. “Atas hal itu (alasan kesehatan, red), kita mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Bukan surat penangguhan penahanan ya, itu hal yang berbeda. Kita akan ikuti proses selanjutnya. Kita akan kooperatif dengan kepolisian,\" terang Furqon melalui sambungan telepon selular. Polres Brebes, lanjut Furqon, melakukan pemeriksaan kesehatan Qomar secara tertutup oleh bidang Dokkes Polres Brebes pada pukul 14.00. Hasilnya dinyatakan bahwa kesehatan Qomar drop sebab mengidap asma dan tekanan darah tinggi. Atas dasar saran dari dokter, pihak kepolisian mengabulkan surat permohonan tidak ditahan. Beberapa berkas administrasi ditandatangani dan beberapa surat jaminan untuk kooperatif bila dimintai keterangan selanjutnya. Setelah itu, sekitar pukul 17.00, Furqon serta Qomar dan beberapa tim lainnya bisa pulang ke Cirebon. Terpisah, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryamicho membenarkan pihaknya menjemput paksa Qomar karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Di mana, dua bulan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan pria 59 tahun itu sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. “Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus),” ungkap Tri Agung saat ditemui Radar Tegal (Radar Cirebon Group) di Mapolres Brebes, Selasa (25/6). Ia mengatakan, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka merujuk pada salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. “Pemalsuan ijazah ini diperuntukkan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus. Dan ijazah S-2 dan S-3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta,” tuturnya. Qomar, lanjut kasat reskrim, dijerat Pasal 263 Ayat 3 KUHPidana tentang Pemalsuan Data dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Ia juga mengakui Qomar sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu sesuai dengan permintaan pihak pengacara. “Setelah ditahan, kami mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan. Dari laporan, tersangka menderita asma,” ungkapnya. Atas dasar alasan kesehatan itu, lanjut dia, pihak pengacara kemudian mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. (gus/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: