Qomar Daftar Pilbup Pakai Ijazah SMA, Kasusnya Tertahan saat Proses Pilkada 2018

Qomar Daftar Pilbup Pakai Ijazah SMA, Kasusnya Tertahan saat Proses Pilkada 2018

CIREBON-Dugaan pemalsuan ijazah oleh Qomar sebenarnya sudah mencuat pada Pilkada 2018. Banyak pihak yang menyebut Qomar bakal ditangkap polisi. Tapi, saat itu polisi memutuskan tidak memroses para pihak yang tersandung hukum dengan alasan kondusivitas daerah. Proses hukum akan berjalan setelah hajatan pilkada tuntas. Qomar sendiri diketahui dua kali maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Cirebon. Yakni di tahun 2013 dan 2018. Tahun 2013, Qomar menjadi calon bupati berpasangan dengan Subhan. Sedangkan 2018, Qomar menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Mohammad Lutfi. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi, membenarkan Qomar pernah maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Cirebon. Di tahun 2018, dalam pendaftaran calon wakil bupati, Qomar menyerahkan persyaratan dengan melampirkan ijazah S-1 dan S-2. Namun, sebelum penetapan sebagai calon wakil bupati, 2 ijazah tersebut dicabut oleh Qomar sendiri. Artinya, kata Sopidi, masih ada batas toleransi. Ini dibuktikan saat verifikasi tanggal 12 Mei 2018 dalam kertas surat suara nama yang tercantum hanya Nurul Qomar. Tanpa gelar. \"Yang dipakai (syarat mendaftar, red) ijazah SMA,\" katanya kepada Radar Cirebon. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir MH juga menyatakan tak ada masalah dengan ijazah Qomar saat mendaftar Pilkada Kabupaten Cirebon. “Seingat saya saat mendaftar itu dia (Qomar, red) menggunakan ijazah SMA. Ijazah SMA resmi, jadi tidak menimbulkan persoalan ketika pelaksanaan Pilbup Cirebon,” tandas Abdul Khoir, kemarin. Ia mengakui dugaan ijazah palsu sudah terdengar sejak pelaksanaan pilkada. Tapi, sambungnya, hal tersebut tak berimbas pada pencalonan Qomar. “Karena kan beda. Kami Bawaslu hanya di ranah pelaksanaan pilbup. Dan itu tak ada masalah. Terverifikasi dan sah (pakai ijazah SMA, red),” ujarnya. Sementara advokat Cirebon Agus Prayoga SH mengaku tidak kaget dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Brebes terhadap Qomar terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Agus mengaku sudah mengawal kasus tersebut dari tingkat pelaporan hingga ke tahapan berikutnya. Bahkan Agus ikut mengadvokasi dan berkomunikasi dengan pelapor kasus tersebut. “Ini cerita lama sebenarnya. Saya kenal dekat dengan Pak Qomar sejak sama-sama di Demokrat. Sampai akhirnya beliau hengkang dan berlabuh ke partai lain. Saya tidak dendam atau benci. Saya hanya tidak ingin figur publik melakukan penipuan, ini contoh yang tidak baik. Oleh karena itu saya terpanggil untuk mengadvokasi kasus tersebut,” ujar Agus. Menurut Agus, informasi terkait ijazah paslu tersebut sudah lama ia dengar. Ia bahkan sampai harus ke beberapa lokasi untuk mendapatkan bukti dan konfirmasi dalam membantu upaya kepolisian mengungkap kasus ini. “Bukti-buktinya sudah kuat. Namun memang tertunda karena beberapa hal. Saat itu kan yang bersangkutan ikut kontestasi pilkada. Waktu itu ada imbauan agar kasus-kasus yang melibatkan kontestan ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkada agar tidak ada tudingan ke polisi yang mengarah ke kriminalisasi. Jadi kenapa sekarang, mungkin karena pilkada juga sudah selesai,” imbuh Agus. Agus juga pernah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. “Saya saat itu melapor ke Bawaslu, tapi tidak bisa diproses. Yang saya laporkan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3, tapi yang bersangkutan maju menggunakan ijazah SMA. Ya saat itu kita pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu proses yang bergulir di kepolisian (Polres Brebes, red),” pungkasnya. (sam/den/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: