Simpan Miras di Rumah, Digerebek Petugas Polsek Arjawinangun

Simpan Miras di Rumah, Digerebek Petugas Polsek Arjawinangun

CIREBON–Polsek Arjawinangun kembali menyisir beberapa warung yang masih membandel menjual minuman  keras (miras). Hasilnya, ratusan liter miras ditemukan di tempat penyimpanan “pedagang kawakan” berinisial TB, di salah satu perumahan Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kapolsek Arjawinangun AKP Sukhemi mengatakan, operasi tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penjual miras rumahan dan warung. Tujuannya untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Arjawinangun. \"Operasi ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Arjawinangun. Sasarannya penjual miras di sejumlah warung maupun perumahan yang masih sembunyi-sembunyi. Di antaranya milik TB ini,\" ujarnya. Dari informasi warga setempat  TB masih menyimpan miras di rumahnya salah satu perumahan wilayah Desa Kebonturi, Kabupaten Cirebon. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung meluncur menggeledah rumah TB ditemani perangkat desa setempat. \"Penggeledahan dan penyitaan miras oplosan melibatkan kuwu dan perangkat Desa Kebonturi. Hasilnya, miras oplosan jenis tuak dalam kemasan air mineral ukuran besar sebanyak 49 botol. Dan 1 botol ukuran kecil serta 1 jeriken besar ukuran 40 liter. Sedangkan miras jenis ciu, petugas mengamankan sebanyak 33 botol kemasan air mineral ukuran besar dan 62 botol ukuran kecil. Kita juga mengamankan barang bukti 5 jeriken kosong ukuran besar,\" paparnya. Kapolsek mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran terhadap tersangka. Namun, beberapa kali juga tidak digubris dan masih tetap menjual miras. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: