Anggaran Rp 159 Miliar Tak Terserap Pemkab Majalengka

Anggaran Rp 159 Miliar Tak Terserap Pemkab Majalengka

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 lewat forum rapat paripurna di gedung DPRD. Dalam rapat itu, diketahui jika pada pelaksanaan APBD 2018, ada ratusan miliar anggaran yang tidak terserap dan menjadi sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa). Dalam pidato bupati yang dibacakan Wakil Bupati Tarsono D Mardiana, total Silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 159,116 miliar. Bupati menyebutkan, pada APBD 2018 total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2,817 triliun atau terealisasi sebesar 98,57 persen dari total target pendapatan yakni Rp 2,858 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 447,461 miliar. Dengan komponen PAD di dalamnya terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 144,491 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 18,506 miliar, hasil pengelolan kekayaan aerah sebesar Rp 7,229 miliar, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 279,746 miliar. Dana perimbangan terealisasi sebesar Rp 1,668 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 699,986 miliar. Selanjutnya, penyerapan belanja daerah total keseluruhan mencapai Rp 2,791 triliun, atau hanya terserap sebesar 93,31 persen dari nilai belanja keseluruhan yang ditargetkan sebesar Rp 2,991 triliun. Terdiri dari komponen belanja tidak langsung sebesar Rp 1,551 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp 1,240 triliun. “Laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang diajukan kepada dewan ini sudah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Wakil Bupati. Hasil opini tersebut menurutnya merupakan wujud dari komitmen tekad, semangat dan kerasama serta kerja keras dari seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala SKPD beserta jajarannya, dan seluruh masyarakat. Diharapkan atas capaian ini maka bisa lebih ditingkatkan agar tetap dapat mempertahankannya. Sementara itu, Ketua DPRD Edy Anas Djunaedi menyebutkan, setelah disampaikannya raperda akan dilanjutkan ke proses penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Kemudian dibentuk pansus untuk membahasnya, sebelum raperda ini disahkan menjadi perda. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: