Ingatkan Pemkot, Hati-hati Pilih Kontraktor

Ingatkan Pemkot, Hati-hati Pilih Kontraktor

CIREBON– Revitalisasi Alun-alun Kejaksan diharapkan bisa segera terealisasi. Meski hingga kemarin belum ada kejelasan terkait progres hibah detail engineering design (DED) dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diprediksi, lelang baru bisa dilakukan di pertengahan Juli. Menjelang proses yang krusial itu, beberapa pengusaha jasa konstruksi mewanti-wanti Pemerintah Kota Cirebon. Mereka berharap, tidak asal-asalan memilih kontraktor. Sebab, bukan sekali atau dua kali saja pemkot dikerjai. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon, Yuyun Wahyu Kurnia meminta pemkot belajar dari pemilihan pihak ketiga sebelumnya. Sebab, revitalisasi Alun-alun Kejaksan adalah proyek monumental yang dipersembahkan Gubernur Jawa Barat untuk Kota Cirebon. Apalagi anggarannya sampai Rp30 milliar. “Jangan mengecewakan masyarakat. Pilih kontraktor yang benar-benar punya kualifikasi dan kompeten. Harus transparan,” kata Yuyun, kepada Radar Cirebon, Rabu (26/6). Kendati demikian, dia menyoroti salah satu persyaratan lelang yang mungkin bakal mengeliminasi kontraktor lokal. Syarat yang dimaksud ialah melampirkan rekening koran tiga bulan terakhir, dengan saldo antara 10-30 persen dari total nilai proyek. Tapi, di sisi lain, dia berpandangan syarat ini muncul karena pemkot ingin mencari kontraktor yang profesional. Kemudian ada sub bidang tertentu harus disiapkan paling cepat 6 bulan sebelumnya. Di sini justru terbaca, bahwa ada kontraktor yang sudah dipersiapkan. Syarat serupa muncul di lelang proyek renovasi Gedung Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di tiga proyek itu, mensyaratkan harus ada spesialis tertentu dalam perusahaan. Padahal sumber daya manusia spesialisasi yang dimaksud cukup sulit. Bahkan di Indonesia penggabungan arsitektur, teknik sipil dan spesialis tertentu, jarang dimiliki perusahaan. Kalaupun ada, harus meliputi beberapa perusahaan dengan sistem  konsorsium. Dampaknya pemodal besar yang mendapatkan proyek tersebut. “Tapi intinya, kami meminta lelang Alun-alun Kejaksan transparan dan akuntabel. Pengusaha Cirebon juga siap ikut lelang,” tandasnya. Yuyun mengkhawatirkan, lelang Alun-alun Kejaksan terindikasi pengkondisiannya, tender sebelumnya kelihatan tidak berkeadilan. “Terstruktur, sistematik, masif. Bahkan terkesan brutal, persyaratan cenderung di rekayasa,” tegasnya. Seperti diketahui, DED menjadi kunci untuk pelaksanaan lelang pekerjaan revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Kepala Seksi Gedung dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Ir Pungky Hertanto mengatakan, lelang proyek Rp30 miliar tersebut diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini. Dengan demikian, waktu pelaksanaan pekerjaan bisa segera dilakukan. “Intinya kalau hibah beres, lelang bisa jalan. Kira-kira proses lelang ini sebulan,” kata Pungky, Selasa (25/6). Bila pekan ini proyek Alun-alun Kejaksan ”ditayangkan” di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ULP Kota Cirebon, diperkirakan waktu pengerjaannya efektif hanya 4,5 bulan. Dengan rentang waktu yang tersedia, Pungky optimis kontraktor bisa menyelesaikannya. Termasuk bila paket pekerjaan tidak dibagi dua. \"Kami secepatnya menindaklanjuti kalau DED sudah diterima. Kita langsung minta ULP lelangkan,” tandasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Agus Mulyadi mengakui, hingga kemarin belum ada perkembangan terkait hibah. Namun secara umum Kota Cirebon telah siap melaksanakan lelang pekerjaan. “Yang sudah dilelang baru konsultan MK (manajemen konstruksi). Tapi secara umum, persiapan lelang kita sudah siap,” katanya, Rabu (26/6). Agus menambahkan, untuk pelaksanaan pekerjaan juga diusulkan tetap satu tahap dengan target penyelesaian Desember 2019. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: