Begini Imbauan Kedutaan Besar Asing untuk Warganya Terkait Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Begini Imbauan Kedutaan Besar Asing untuk Warganya Terkait Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kantor kedutaan besar asing di Jakarta yang berada di lingkaran wilayah lokasi demo dilaporkan masih beroperasi seperti biasa. Salah satunya adalah Kedutaan Besar Jepang yang berada di kawasan pusat kota, Jalan Thamrin. Pihak perwakilan asing Negeri Sakura di Jakarta itu tak memberlakukan aturan khusus saat sidang putusan sengketa pilpres 2019. Kendati demikian, menurut informasi yang disampaikan dalam bahasa Jepang dari situs id.emb-japan.go.jp dikutip radarcirebon.com, Kamis (27/6/2019), mereka mengeluarkan imbauan untuk seluruh warga Jepang yang ada di Jakarta terkait momen sidang putusan sengketa Pilpres 2019 tersebut. Sebelumnya, Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia, salah satu perwakilan asing yang bertempat tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi, telah merilis imbauan waspada atas risiko kerusuhan saat pembacaan keputusan sidang sengketa pilpres pada hari ini. Dalam unggahan di akun Facebook resminya, Kedubes Prancis mengutip kebijakan Polda Metro Jaya yang mengajukan UU No. 9 tahun 1998, untuk melarang segala pertemuan di luar ruang yang berpotensi merusak keamanan dan ketertiban umum. Dikutip dari situs resmi Kedubes Prancis pada Kamis (27/6/2019), ditulis pula kutipan bahwa aksi unjuk rasa terhadap putusan sidang Mahkamah Kostitusi boleh dilakukan, selama tetap pada koridor aturan yang berlaku. Oleh karenanya, Kedubes Prancis mengimbau kepada seluruh warga asing yang berada di bawah naungannya, untuk sementara menghindari aktivitas di luar ruangan. Secara khusus, Kedubes Prancis juga mengimbau kewaspadaan tinggi bagi warganya yang beraktivitas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, dan juga beberapa area di sekitarnya, termasuk Jalan MH Thamrin di mana lokasi kedutaan terkait berada. Kedubes Prancis juga mengimbau warganya untuk selalu mengikuti instruksi keamanan yang diedarkan oleh otoritas setempat saat jelang, selama, dan sesudah pengumuman sidang putusan Mahkamah Konstitusi. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: