Nasir: Mestinya Honorer Habis
Diangkat Menjadi PNS pada Tahun 2005-2008 MAJALENGKA – Wakil Ketua DPRD Majalengka, M Nasir SAg mengapresiasi sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka yang menyebutkan total jumlah honorer kategori 1 yang memenuhi syarat SE Menpan No 5/2010. Meskipun demikian, BKD seharusnya tidak hanya menyebut angka, tapi mempublikasikannya agar diketahui secara luas. “Saya juga mendesak agar BKD bisa memperjelas 72 tenaga honorer itu. Karena beberapa waktu lalu baik BKD maupun Wakil Bupati Karna Sobahi mengaku sempat lupa mengenai jumlah data itu. Juga sempat mengungkapkan tidak ada lagi tenaga honorer kategori 1, karena sudah habis diangkat menjadi PNS pada tahun 2008 sesuai dengan PP No 48/2005,” ungkap Nasir kepada Radar, kemarin (30/9). Pendapat senada disampaikan akademisi Universitas Majalengka (Unma) Agus Asri Sabani SAg MSi. Ia meminta BKD segera menjelaskan dan mengumumkan 72 nama tenaga honorer kategori 1. Tujuannya, untuk mempersempit upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan rekayasa data, sekaligus sebagai upaya BKD dalam merespons asas transparansi publik. “Ya sudah seharunya sebagai upaya transparansi publik tentunya data-data tersebut harus dipublikasikan BKD. Agar dilapangan tidak terjadi kecurigaan dan menekan upaya-upaya oknum yang mengaku bisa mengubah data tenaga honorer,” tandasnya via ponsel. Saat dikonformasi, Kepala BKD Kabupaten Majalengka, H Siswantoro Stoven SH MH mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bersedia mempublikasikan nama-nama 72 honorer kategori 1. Alasannya, data tersebut merupakan hasil verifikasi sementara BKD di tingkat kabupaten. Dikatakan, BKD akan mengumumkannya bila sudah ada hasil final setelah dilakukan verifikasi ulang di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, tidak menutup kemungkinan hasil verifikasi yang dilakukan BKD dan BKN berbeda. “Kami telah mengirimkan data itu ke BKN. Bisa saja BKN menemukan keganjilan data dari 72 honorer tersebut dan mencoret beberapa nama, sehingga angkanya berubah atau bisa juga lolos semua,” ujarnya. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: