Pengusaha Korea Gugat Pemkab Kuningan, Besok Sidang Perdana di Pengadilan

Pengusaha Korea Gugat Pemkab Kuningan, Besok Sidang Perdana di Pengadilan

KUNINGAN - Pengusaha asal Korea Selatan menggugat Pemkab Kuningan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Penyebabnya, belum selesainya proses perizinan industri garmen yang diajukan sejak beberapa tahun lalu sehingga merasa dirugikan. Dari informasi yang diperoleh Radar Kuningan, gugatan perdata pengusaha asing ini telah dilayangkan ke PN Kuningan beberapa waktu lalu. Gugatan dilayangkan guna meminta ganti rugi kepada pihak terkait atas terkatung-katungnya perizinan pabrik garmen yang berlokasi di Desa Manggari (Oleced), Kecamatan Lebakwangi. Pengusaha Korea ini akan menggugat tiga pihak, yakni Kementerian Perekonomian RI, Pemkab Kuningan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak PN sudah menjadwal sidang pertama gugatan ini yang akan dilaksanakan Rabu (3/7) besok. \"Jadwalnya sudah ada, sidangnya iya hari Rabu,\" kata salah seorang pegawai PN saat dihubungi Radar Kuningan, Senin (1/7). Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuningan Budi Alimudin, membenarkan terkait adanya gugatan tersebut. Pihaknya pun kini sedang menghimpun data dan menyiapkan bahan-bahan dari SKPD teknis terkait yang akan digunakan sebagai jawaban atas gugatan pada agenda sidang pertama di PN, Rabu (3/7). \"Kami sedang menyiapkan jawaban atas gugatan dimaksud, dan kami juga sedang menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dari SKPD teknis terkait,\" kata Budi. Ditanya apakah persoalan tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan, atau siap mengikuti seluruh proses persidangan? Budi menegaskan, siap hadir dalam persidangan dengan data-data yang dimiliki. \"Kami siap hadir dalam persidangan dengan data-data yang ada, dan harapan kami nanti ada keputusan terbaik,\" tegas Budi. Lalu sebenarnya apa saja materi yang ada dalam gugatan tersebut? Budi menjelaskan, hal itu berkaitan dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Yakni perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. \"Ini terkait perizinan OSS. Yang jelas nanti kita lihat di persidangan saja, harapan terbesar ada keputusan terbaik,\" harap Budi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: