KPK Paparkan Harta 9 Pati Polri, Pendaftar Capim KPK Tembus 133 Orang

KPK Paparkan Harta 9 Pati Polri, Pendaftar Capim KPK Tembus 133 Orang

JAKARTA- Pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK akan ditutup besok (4/7). Jelang penutupan, panitia seleksi mencatat ada kenaikan jumlah pendaftar yang lumayan signifikan. Hingga kemarin (2/7) sudah 133 orang yang sudah menyerahkan berkasnya ke pansel. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah pendaftar akhir pekan lalu. Sebelumnya, hingga Minggu (30/6), jumlah pendaftar baru 73 orang. Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, mengatakan, peningkatan jumlah pendaftar sesuai prediksinya. “Seperti dugaan kami, pada periode lalu juga begitu. Pada hari-hari akhir meningkat besar,” ujarnya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin. Meski demikian, diakuinya, jumlah tersebut belum cukup menggembirakan. Jika dibandingkan lima tahun sebelumnya, jumlah pendaftar mencapai 200 orang. Kemudian diperpanjang waktunya menjadi 600 orang. Namun apakah pendaftaran akan diperpanjang atau tidak, dia belum bisa memastikan. “Apakah akan ada perpanjangan atau tidak kami akan lihat pada hari terakhir,” imbuhnya. Kemarin, Pansel bertemu sejumlah unsur masyarakat untuk menyerap masukan. Mulai dari organisasi keagamaan, LSM, hingga mantan pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, komposisi pimpinan KPK idealnya harus terdiri dari berbagai unsur. “Kongkritnya saja komposisi seperti jaman saya. Jaman saya dulu adalah, komposisi lima orang. Nah ini satu jaksa, satu penyidik kepolisian, dan 3 profesional di bidang lain,” ujarnya. Sementara itu, KPK kemarin memaparkan data kekayaan sembilan perwira tinggi (pati) Polri aktif yang digadang-gadang bakal maju mengikuti seleksi capim. Sembilan nama itu adalah Antam Novambar, Dharma Pongrekum, Coki Manurung, Abdul Gofur, M. Iswandi Hari, Bambang Sri Herwanto, Agung Makbul, Juansih, serta Sri Handayani. Merujuk data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, semua pati masuk kategori tidak patuh. Sebab, nyaris semuanya tidak melaporkan kekayaan periodik tepat waktu. Yakni, paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. “Namun, pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Jubir KPK Febri Diansyah. Data KPK, di antara 9 pati itu, Dharma Pongrekum yang kini menjabat Deputi Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu tercatat memiliki kekayaan tertinggi. Yakni, Rp9,775 miliar. Sementara Antam Novambar yang saat ini menjabat posisi Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) tertinggi nomor dua, yakni Rp6,647 miliar. Febri menjelaskan, pihaknya secara umum meyakini Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya memiliki komitmen serius dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satu komitmen itu adalah melaporkan harta kekayaan. Pelaporan itu merupakan kewajiban setiap pejabat dan PNS Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8/2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. Di pasal 9 peraturan itu menyebutkan penyampaian LHKPN secara periodik satu tahun sekali sejak 1 Januari sampai 31 Desember disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pun, pejabat wajib LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin. Menurut Febri, Perkap itu sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Di pasal 5 peraturan itu juga menjelaskan tentang kewajiban pelaporan periodik setiap tahun bagi seluruh pejabat wajib lapor. Termasuk pejabat di lingkungan Polri. Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, untuk peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri, kemungkinan masih ada tambahan. Sebab, batas waktunya hingga 4 Juli. “Kalau seleksi internal baru sembilan pati. Setelah itu mereka mendaftar sendiri-sendiri dengan rekomendasi Polri,” ujarnya. (riz/mhf/far/tyo/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: