TPP Dulu, Baru Gaji Ke-13

TPP Dulu, Baru Gaji Ke-13

KUNINGAN – Di bulan Juli ini isi dompet pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan dan anggota DPRD bakal tebal. Ini tidak terlepas dari rencana pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) bulan Juli dan gaji ke-13. Untuk TPP yang nilainya bervariasi tergantung jabatan kemungkinan akan cair pekan ini. Disusul kemudian pembayaran gaji ke-13 bagi puluhan ribu PNS Pemkab Kuningan sekitar tanggal 8 Juli mendatang atau menunggu pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jika SKPD secepatnya mengajukan, maka akan segera dibayarkan pemerintah daerah. Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pemkab total sebanyak Rp 60 miliar. Uang sebesar itu sudah ada di kas daerah tinggal penyalurannya saja. Pemkab juga baru saja membayar gaji bulan Juli yang masuk ke rekening masing-masing ribuan PNS. “Untuk gaji ke-13, anggarannya sudah siap dan ada di kas daerah. Tinggal pencairannya saja. Dan itu tergantung dari pengajuan SKPD masing-masing. Jika SKPD bekerja cepat dan mengajukan, tentu akan kami proses,” papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Drs Apang Suparman MSi. Menurut Apang, saat ini sedang fokus untuk pembayaran TPP dulu. TPP bulan Juli ini akan dibayarkan sekitar pekan ini. Baru setelah itu pihaknya mengurus pembayaran gaji ke-13. “Anggaran untuk TPP juga sudah ada. Sekarang kami masih menunggu data dari BKPSDM, berapa yang harus dibayarkan. Sebab, dalam TPP ini ada pemotongan bagi PNS yang tidak absen sesuai jadwal, baik pagi maupun sore. Sehingga untuk pembayarannya menunggu data dari BKPSDM,” terang Apang. Dia juga membenarkan jika anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah ada di rekening kas daerah. Pihaknya belum mencairkan gaji tersebut mengingat sampai saat ini belum ada pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jangan khawatir, akan dibayar semuanya kok. Uang untuk membayar gaji ke-13 sudah ada di rekening kas daerah. Sekarang tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. Jika sudah masuk semua, maka kami akan segera mencairkannya,” sebut pejabat bertubuh tinggi besar tersebut. Apang menjelaskan, penerima gaji ke 13 bukan hanya pegawai ASN saja melainkan juga anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Gaji ke-13 sendiri jumlahnya setara dengan satu kali gaji tanpa potongan. Gaji ini diterima utuh oleh ASN atau PNS untuk biaya sekolah anak-anaknya. Pemerintah memberikan bantuan bagi PNS yang akan menyekolahkan anaknya. “Tanpa ada potongan, sama seperti gaji ke 14 lalu di mana semuanya diterima utuh oleh ASN. Tujuan diberikannya gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN membiayai pendidikan anak-anaknya ketika masuk sekolah,” terang pejabat tinggi besar tersebut. Dia menambahkan, pembayaran gaji ke-13 bagi wakil rakyat itu tidak menyalahi aturan dan sudah ada peraturannya. Soal besarannya seperti yang diterima setiap bulannya, di mana gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. “Kalau besaran gaji ke-13 untuk anggota dewan, yang lebih tahu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD. Saya sendiri tidak tahu besaran gaji anggota dewan. Yang pasti, gaji ke-13 bagi wakil rakyat itu seperti yang diterima setiap bulannya. Yakni gaji pokok ditambah tunjangan lainnya yang diatur undang-undang,” ujarnya. Karena anggarannya sudah tersedia, Apang meminta agar para PNS dan wakil rakyat tidak khawatir atau resah tidak menerima haknya. Berbeda dengan gaji rutin setiap bulannya, gaji ke-13 sama sekali tidak ada potongan dari pihak ketiga alias diterima utuh oleh yang bersangkutan. “Sama seperti ketika menerima gaji ke-14 atau THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, di mana diterima utuh oleh yang berhaknya. Besarannya juga seperti gaji PNS yang setiap bulan diterima melalui rekening. Atau juga di masing-masing disalurkan melalui bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ungkapnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: