Polres Ciko Periksa dan Kembangkan Kasus Galian C

Polres Ciko Periksa dan Kembangkan Kasus Galian C

CIREBON-Menindaklanjuti operasi gabungan antara Polres Ciko dan Kodim 0614, Selasa (2/7), Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berhasil diamankan. Sekaligus melakukan pengembangan untuk mendalami keterangan dari hasil pemeriksaan. Dikatakannya, pada saat pihaknya datang ke lokasi, kegiatan penambangan di galian c masih berlangsung. Ada tujuh eskavator yang beroperasi untuk mengeruk dan memuatnya ke sejumlah dump truck. Material yang dikeruk berupa pasir dan tanah. \"Kita langsung hentikan, amankan backhoe dan truk,\" kata Roland. Disebutkan mantan penyidik KPK ini, ada tujuh backhoe yang diamankan dan enam dump truck. Dua orang operator backhoe dan enam orang sopir truk dibawa ke mapolresta untuk diminta keterangan dalam waktu 1 X 24 jam. Tidak lupa juga pihaknya telah memasang police line di lokasi galian c. Dari operasi gabungan itu, ada dua lokasi yang telah dilakukan penindakan, yakni di Kampung Cibogo dan Surapandan. Roland juga mengenyampingkan adanya alibi dari pihak pengelola. Dengan dalih untuk penataan maupun membangun yayasan. Namun, ia berpegangan pada aspek legalitasnya, artinya kegiatan penambangan disitu harus memiliki izin. “DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sendiri bilang di sana nggak boleh alat berat. Cuma boleh manual,” tegasnya. Sebenarnya, kondisi seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Tahun lalu saja pihaknya sudah melakukan tindakan, dan kemudian tidak ada aktivitas lagi. Sampai kemudian permasalahan ini dibawa dan dibahas ke DPRD Kota Cirebon beserta SKPD terkait. Hasil rekomendasinya, galian c di Argasunya hanya boleh dieksplorasi dengan alat manual. Ia pun mempertanyakan dalih pengelola galian yang mengaku punya izin dari Pemerintah Kota Cirebon dan diterbitkan DLH. Padahal, untuk penambangan tipe c semacam ini, perizinannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Pengelola mengaku ada izin. Izin dari siapa? Dokumennya benar apa tidak?” tanya dia. Sampai Rabu (3/7), baru operator alat berat dan sopir truk yang diperiksa. Tetapi, dalam pengembangannya pihak yayasan bisa ikut diperiksa. Polisi sendiri rencananya mengenakan pasal konservasi sumber daya alam. Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Wilayah Cirebon Agus Zulkarnaen menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan mengomentari yang terjadi di lokasi galian c Argasunya. Sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kadis ESDM Jabar, pihaknya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Pemkot Cirebon. Ada sejumlah pekerjaan yang dalam waktu dekat ini harus diselesaikan. Pekerjaan ini dilakukan bersama DLH Kota Cirebon untuk melakukan inventarisasi kegiatan di Argasunya. \"Kami fokus yang kami kerjakan mas, sesuai dengan kesepakatan rakor, tidak melebihi itu,\" ungkapnya. Sementara itu, Ketua Yayasan Albarokah Gunung Jati H Solihin mengaku tidak mengetahui adanya operasi gabungan ini. \"Kami dari yayasan belum dapat kabar,\" ucapnya singkat. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: