Mantan Ketua MK Usulkan Pileg Hanya Pilih Parpol

Mantan Ketua MK Usulkan Pileg Hanya Pilih Parpol

MAJALENGKA – Mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memandang sistem pemilihan umum (Pemilu) serentak perlu dievaluasi. Dalam artian, pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tetap dijalankan serentak, hanya saja untuk sistem pileg harus dievaluasi lebih sederhana. Hamdan berpendapat jika pileg alangkah lebih baik lagi bisa sistemnya dapat kdilakukan dengan pola proporsional tertutup, seperti yang terjadi pada Pemilu 1999. Di mana para pemilih cukup mencoblos atau memilih partai politiknya saja. Adapun, caleg yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan parpol. Alasannya, kata dia, pertama, sistem yang diterapkan sangat sederhana. Kedua, proses rekapitulasi akan lebih cepat. Ketiga, sistem terbuka yang selama ini berlangsung tidak menghasilkan wakil rakyat yang lebih baik dari sistem tertutup serta politik uang yang semakin masif. “Saya memandang lebih baik ke depan pemilu tetap diserentakkan, namun dengan sistem tertutup. Saya kira itu akan lebih sederhana,” ujarnya Hamdan Zoelva di sela menjadi pemateri dalam agenda stadium general dan pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rabu (3/7) lalu. Selanjutnya, kata dia, tidak ada pembatasan threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Karena di dalam UUD pun tidak menghendaki ada persentase. Sebab, baik individu maupun maupun gabungan dapat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Sehingga tidak menjadikan ketegangan politik terlalu panjang antar kubu paslon. \"Urusan cebong-kampret sampai delapan bulan, jika dibebaskan tidak akan begitu. Dan tidak banyak korban akibat tahapan pelaksanaan pemilu,\" jelasnya. Menurutnya, MK belum pernah memutuskan agar sistem pemilu di Indonesia harus menggunakan sistem terbuka atau tertutup. Yang tidak dikehendaki MK, kata dia, tidak boleh ada sistem yang setengah-setengah. Dengan demikian, jika terbuka maka harus terbuka sepenuhnya. \"Bisa saja ada yang gugat, tetapi yakin sekali apakah terbuka atau tertutup, itu pilihan kebijakan politik menurut undang-undang, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jadi nggak ada masalah,\" kata Hamdan. Dikatakan dia, perkara gugatan adalah masalah biasa dari proses demokrasi dalam penyelesaian hasil pemilu. Namun pada umumnya apa pun hasil yang diputuskan MK kedua belah pihak akan menerima dengan lapang dada. Hamdan menyebutkan, permasalahan yang diajukan ke MK memiliki tingkat kompleksitas yang beragam. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: