Penggali Manual Pakai Sistem Gilir, Pemkot Dukung Penegakkan Hukum Galian C

Penggali Manual Pakai Sistem Gilir, Pemkot Dukung Penegakkan Hukum Galian C

CIREBON–Pemerintah Kota Cirebon resmi melarang adanya eksplorasi material batu dan pasir di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Bahkan sejak 2004, telah dikeluarkan peraturan walikota. Aturan ini, memiliki pengecualian. Warga setempat yang masih bergantung pada galian tipe c, tetap diperbolehkan. Tetapi penggalian hanya boleh dilakukan secara manual. Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, terdapat tujuh kelompok penggali pasir. Mereka sudah memiliki kesepakatan dan pembagian giliran. Satu kelompok hanya bisa beroperasi sehari saja, bergiliran dengan kelompok lainnya. Penggiliran ini tujuannya meminimalisasi kerusakan lingkungan. Pantauan Radar Cirebon, Kamis (4/7) masih terdapat aktivitas galian manual. Para penggali mengaku sudah cukup lama terganggu dengan kehadiran alat berat. Juga ada kecemburuan karena aktivitas eksplorasi menggunakan eskavator berjalan tanpa pembatasan. Sementara para penggali manual harus bergiliran. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menegaskan komitmennya pada penanganan masalah galian c. Pihaknya dan seluruh Muspida Kota Cirebon sudah melakukan koordinasi dalam tindakan hukum ini. Termasuk penghentian dan penarikan alat berat. “Saya sudah tahu dan sangat mendukung tindakan ini,” ujarnya. Dia mengingatkan kepada para pemegang kebijakan, juga kepada masyarakat. Bahwa aktivitas ekslorasi sudah dilarang dengan adanya Peraturan Walikota 16/2004. Apalagi aktivitas di eks galian c membahayakan keselamatan warga sekitar maupun para pekerja di sana. Lebih dari itu, kerusakan lingkungan yang sudah terjadi sebelum terbitnya peraturan, akan bertambah rusak dengan kembalinya aktivitas ditempat yang sama. Pemkot pun tidak tinggal diam hanya mengeluarkan peraturan saja. Tapi sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk solusi apa saja yang akan diterapkan di sana. Seperti mengubah mindset ketergantungan terhadap galian c, dengan program pemerintah yakni alih profesi. Selama formulasi ini dirumuskan, Azis secara tegas meminta semua aktivitas di galian c dihentikan tanpa terkecuali. \"Ya kita tegakkan peraturan, hentikan aktivitas di sana apalagi menggunakan alat berat,\" tegasnya. Sementara itu, Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy menyampaikan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus ini. Para saksi yaitu operator alat berat dan sosudah diperiksa penyidik, dan dimungkinkan bila diperlukan pemeriksaan bisa diperluas. Termasuk juga mendalami perizinan dari pengelola galian c. Apakah sudah memilikinya, apa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena bila perizinan pertambangan yang mempunyai kewenangan adalah Dinas ESDM Provinsi Jabar.\"Kita masih dalami itu. Terkait barang bukti alat berat sementara masih dilokasi, segera akan dipindahkan bisa ke Mapolresta atau dititipkan ke Makodim,\" tegasnya. Di tempat terpisah, Dandim 0614 Letkol Inf Heri Rustanto melalui Danit Letda Supanji menambahkan, sampai kini belum ada perintah koordinasi dari polresta. Guna mengamankan atau memindahkan akar berat dari lokasi. \"Alat berat sebenarnya sudah berada di atas dekat TPA Kopiluhur. Belum ada intruksi lebih lanjut,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: