Konsep Tribina, Solusi Eks Galian C, Arif Sebut Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi Bisa Berubah?

Konsep Tribina, Solusi Eks Galian C, Arif Sebut Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi Bisa Berubah?

CIREBON-Penataan kawasan Argasunya, khususnya di area Galian C, harus segera dilakukan. Karena itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon Arif Kurniawan ST MT telah menyerahkan konsep strategi untuk penanganan eks galian c. Ini bagian dari tugasnya sebagai anggota tim kecil yang dibentuk bersama pemrov dan pemkot. Setelah sebelumnya memetakan potensi sekaligus kendala yang dihadapi Pemkot Cirebon, pria berkacamata ini mengunggah road map solusi penanganan eks Galian C melalui konsep tribina. Ada tiga poin dalam konsepnya. Yakni Bina Manusia, Bina Lingkungan, serta Bina Budaya. Arif memaparkan konsep Bina Manusia. Yakni dengan melakukan advokasi kepada pemilik lahan tentang larangan aktivitas Galian C dan model pengembangan kawasan. Yang diperlukan adalah needs assessment berupa data pemilik lahan, survei persepsi pemilik, leading sector yaitu camat dan lurah. Pelaksanaannya di tahun 2020. \"\"Sosialisasi insentif dan disinsentif kawasan, dengan leading sector camat dan lurah pelaksanaannya tahun 2020 setelah ada aturan insentif dan disinsentif itu. Selanjutnya, pembuatan kajian investasi alternatif pengembangan kawasan. Tujuannya memberikan gambaran investasi lainnya selain Galian C yang memberikan profit yang setara atau lebih. Contoh investasi pariwisata atau perkebunan kopi/cokelat. Leading sector BPMD (Litbang), pelaksanaannya tahun 2020. “Perlu juga dilakukan penjajagan dengan BI dan perbankan. Ini dalam memperkuat hal advokasi dengan adanya kemudahan dalam pinjaman modal. Dengan leading sector setda bagian perekonomian. Pelaksanaan 2020,” jelasnya. Setelah itu, lanjutnya,p elaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi. Pelatihan agen masyarakat atau fasilitator pendamping. Monev berkala per triwulan dengan leading sector camat, dengan waktu pelaksanaannya 2020-2023. Dalam konsep bina manusia juga ada program alih profesi bertahap berorientasi pasar dengan memanfaatkan pesantren. Needs assessment data masyarakat pekerja Galian C dan pesantren, ini untuk mengetahui profil keduanya. Dipimpin oleh dinsos yang dibantu camat/lurah. Lalu ada market assessment. Tujuannya untuk mengetahui peluang pasar yang mampu menampung hasil kerja alih profesi. Market sementara ternak jangkrik, penyediaan bibit kopi/cokelat dan kerajinan bambu, pelaksanaan 2020 dengan leading sector Disperindag KUKM. Membuat MoU alih profesi dengan pihak pesantren sebagai pendamping dan kedepannya pesantren bisa difungsikan sebagai PKBM. Selain itu juga dilakukan pendampingan, berupa pelatihan fasilitator, penyediaan material penunjang seperti bibit dan kandang. Leading sector indag, pertanian dan camat, pelaksanaannya 2021-2023. Terkait Bina Lingkungan, ia mengatakan pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar. Antara lain air bersih, dengan penyediaan sumur bor dalam yang sudah dimulai tahun ini. Perbaikan sumur yang telah ada pada 2020 dan pemeliharaannya 2021-2022. Untuk kesehatan dengan penyediaan balai pengobatan, yang akan dilaksanakan dinkes tahun selesai 2023. Penyediaan fasilitas pendidikan SMP dan SMA dilakukan oleh disdik tahun selesai 2023. Penyediaan PJU yang memadai oleh dishu dan akses internet WiFi yang disediakan DKIS. “Bina Lingkungan juga menekankan penataan dan pemulihan fungsi kawasan dilakukan bersama oleh DLH dan Distan, bisa dimulai dari 2021-2023,\" jelasnya. Dalam Bina Budaya, lanjut Arif, ada penegakan hukum yang berkoordinasi dengan pusat dan provinsi. Juga pembentukan tim justisia leading sector DLH dimulai 2020. Setelah itu ada pelaksanaan penegakan hukum pada 2021-2023. Penyusunan aturan insentif dan disinsentif kawasan. Ini guna mengundang investor sebagai alat tawar kepada pemilik lahan. Insentif bisa berupa pengurangan pajak kemudahan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan. Serta bantuan bibit untuk pemulihan lahan. Disinsentif atau kebalikan insentif, dikenakan kepada pemilik lahan yang membandel dengan terus beraktivitas di Galian c. Bisa berupa pajak PBB yang berlaku progresif dan pemutusan sarana dan prasarana lingkungan. Menurutnya, kendala yang pasti adalah belum adanya model untuk ditiru didaerah lain. Sehingga harus terus  berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Semua konsep tersebut diatas bisa dilaksanakan tahun depan. Sebelumnya harus ada perwali atau perda, dipimpin oleh sekda dan dibantu oleh DLH, DPMPTSP, Dinsos, BP4D, BKD, camat dan lurah setempat. “Semoga konsep yang menurut saya bagus ini dapat terlaksana. Memang butuh waktu, biaya, sinergitas dan tenaga, tapi kalau tidak sekarang kapan lagi Argasunya bisa berubah ke arah yang lebih baik,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: