Soal Galian C, DPRD Minta Komitmen Pemkot Cirebon

Soal Galian C, DPRD Minta Komitmen Pemkot Cirebon

CIREBON-Polresta Cirebon dan Kodim 0614 dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu berhasil menyegel dan menutup aktivitas Galian C di Argasunya. Tindakan aparat ini menuai pujian dan dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, sudah lama ada larangan berupa peraturan tapi tidak ada penegakan hukum bagi yang melanggarnya. Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Agung Supirno menegaskan pihaknya sudah jelas dalam posisi ini. Dengan mendukung penuh pihak kepolisian menghentikan aktivitas penambangan dan mengusut tuntas kasus ini. Karena dalih penataan eks Galian C dengan menggunakan alat berat, sudah pasti melanggar peraturan. Akibat penggunaan alat berat, kata Agung, kerusakan lingkungan di sana terlihat masif. Pengerukan tanah untuk menambang pasir dan lainnya sudah masuk dalam eksploitasi lingkungan, bukan untuk penataan lingkungan bekas Galian C. “Saya minta Pemkot Cirebon bersinergi dengan kepolisian. Dan pemkot harus berkomitmen untuk tidak memberikan izin atau legalitas apapun terkait aktivitas Galian C dengan menggunakan alat berat,” ucapnya. Pihaknya juga sebenarnya sudah beberapa kali memberikan rekomendasi dalam rapat dengar pendapat kepada pemkot dalam hal ini DLH. Untuk segera menghentikan aktivitas Galian C. Namun terkesan belum ada tindakan, sampai kemudian kepolisian bertindak menutupnya. Sementara itu dari Abdus Syakur dari Yayasan Kandang Juang Argasunya menuturkan, dari tahun 70-an galian C ini sudah beroperasi. Namun untuk penggunaan alat berat banyak dipakai pada tahun 2000-an. Ini untuk memenuhi permintaan pasir, tanah urugan dan lainnya dari dalam dan luar kota yang semakin meningkat. Syakur mengaku, aktivitas Galian C ini bukan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitarnya, tapi lebih banyak kerugian atau mudaratnya. Kerusakan alam secara langsung bisa terlihat dan dirasakan sekarang ini.  “Dulu dari ketinggian bukit di Argasunya bisa terlihat Kota Cirebon. Sekarang hal ini tidak bisa lagi, bukit-bukit sudah banyak yang dibabat habis untuk mengeruk pasir dan tanah,\" ungkapnya. Pihaknya setuju dengan penutupan Galian C, tapi menurutnya, sebelum dilakukan penutupan harus ada upaya mereklamasi bekas Galian C tersebut. Upaya ini harus murni dilakukan dengan niat penataan lingkungan, bukan sebagai dalih pemanfaatan yang dibelakangnya malah memperparah kerusakan. Ini bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri atau dengan menekan para pelaku penambang terdahulu, untuk melakukan reklamasi. Sehingga nantinya bila ini ditutup, wilayah itu tidak menyimpan bom waktu, artinya bahaya buat masyarakat sekitar, seperti tanah longsor yang mengancam rumah dan jiwa mereka. “Reklamasi ini juga penting, untuk mencegah penambang manual masuk secara sembunyi-sembunyi,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: