Ganjal Lubang Kartu, Pura-pura Membantu, Polisi Tangkap Pembobol ATM

Ganjal Lubang Kartu, Pura-pura Membantu, Polisi Tangkap Pembobol ATM

MAJALENGKA-Para nasabah yang kerap menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diimbau agar lebih waspada saat melakukan transaksi tarik tunai. Baru-baru ini, Nanda Umbara (52) warga Dukuh Druwo Kelurahan Bangunharjo Bantul, Jogjakarta hampir menjadi korban pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu. Beruntung Nanda sadar pelaku yang berpura-pura membantunya hendak menukarkan ATM miliknya dengan yang dibawanya.\"Petugas kepolisian telah mengamankan satu dari tiga pelaku yang merupakan pelaku pembobolan ATM dengan modus ganjal lubang ATM,\" ujar Kabag Humas Polres Majalengka Ipda Riyana. Dijelaskan Riyana, aksi itu bermula Minggu (7/7), Nanda yang saat itu tengah beristirahat di Rest Area KM 166 Cipali, hendak mengambil uang di ATM sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika sampai di ATM, Nanda kesulitan memasukkan kartu miliknya karena sebelumnya lubang input kartu sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku AG dan AI. Sedangkan MA memantau kondisi di luar ATM. AG dan AI yang sudah mengetahui jika targetnya akan mengalami kesulitan dalam memasukan kartu ATM, terus memperhatikan gerak gerik target. AI memperhatikan tombol angka yang diinput Nanda, sementara AG menawarkan bantuan saat korban mengalami kesulitan dalam mengakses kartu ATM miliknya. Modus AG yang menawarkan bantuan meminta kartu ATM korban dan dengan kecepatan tangannya menukar dengan ATM serupa. Namun aksinya diketahui Nanda dan langsung berteriak dari dalam ATM. Sontak panik ketiga pelaku kocar-kacir melarikan diri. Namun, security yang sedang bertugas sigap dan menangkap salah satu pelaku. Ketiga pelaku yang masing-masing, AI (28) warga Pasar Lontar Tugu Utara Jakarta Utara, MA (27) warga asal Tanjung Priok serta AG (37) asal Jakarta Utara masih diburu polisi (DPO). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 kartu ATM berbagai bank. Terdiri dari, 9 kartu ATM Mandiri, 6 kartu ATM BNI, 5 kartu ATM BCA, dan 4 kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 sub 53 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: