Ternyata Muncul 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jl Rinjani-Bromo-Mahoni

Ternyata Muncul 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jl Rinjani-Bromo-Mahoni

CIREBON-Korupsi perbaikan Jl Rinjani Raya-Bromo dan Jl Mahoni Raya, Kota Cirebon, ternyata tak hanya menyeret 5 orang yang kini sedang menanti vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Data terbaru, penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan tersangka baru dari pihak konsultan pengawas. Kedua tersangka berinisial FD dan TS. Penetapan tersangka pada keduanya merupakan pengembangan dari fakta-fakta di persidangan. Kedua tersangka bahkan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ke Pengadilan Tipikor. Mereka tinggal menunggu sidang perdana yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Iya, sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor dan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon Sidratul Akbar. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, kedua tersangka kini masih mendekam di Rutan Klas I Kota Cirebon dan akan segera dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Pemindahan dilakukan setelah ada kepastian jadwal sidang. FD dan TS diketahui merupakan bagian dari PT Yodya Karya yang tak lain merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara untuk 5 orang lainnya, hampir memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Bandung. Kelimanya adalah Plt Kadis PUPR Kota Cirebon Yudi Wahono dan mantan Kabid Bina Marga Sumargo, serta pihak kontraktor yakni HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila. Rabu (10/7) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa atau replik atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan para terdakwa pada sidang sebelumnya Rabu (3/7). Majelis hakim mengagendakan sidang vonis para terdakwa pada Rabu (24/7) mendatang atau 14 hari setelah pembacaan replik. Dalam sidang jawaban jaksa, jaksa Kejari Kota Cirebon Rama Hadi menuturkan pihaknya meyakini jika para terdakwa bersalah dan sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dikatakan Rama, para terdakwa dalam proses persidangan juga mengakui segala perbuatannya yang bertentangan dengan hukum. Yudi Wahono dinilai telah melalaikan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni sebagai pengendali pelaksanaan kontrak serta tetap mencairkan 100 persen dana proyek meski ia tahu pekerjaan belum selesai 100 persen. “Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan juga tidak dapat digunakan untuk menjadi dasar pencairan uang secara penuh atau 100 persen. Walaupun Yudi Wahono sebelumnya mengaku tidak ada maksud jahat dan berdalih jika langkah tersebut dilakukan sebagai jalan tengah atau solusi untuk mengendalikan kontrak. Hal itu tetap tidak dibenarkan,” tegas Rama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: