Dua Komisioner KPU Dicopot

Dua Komisioner KPU Dicopot

JAKARTA-Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dicopot dari jabatan ketua divisi. Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik. Sevi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Hardjono, Rabu (10/7). “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” ujarnya. Ilham dilaporkan kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto. Dia merupakan calon anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) Fraksi Hanura. Selain Ilham Saputra, duduk sebagai teradu yakni Staf Sekretariat KPU Indra Jaya dan Kepala Subbagian (Kasubag) PAW KPU Novayani. Dalam perkara ini, Tulus mengaku, seharusnya menggantikan anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII Dossy Iskandar Prasetyo sesuai surat keputusan (SK) PAW anggota DPR dari Partai Hanura. Sedangkan Sisca Dewi Hermawati sudah dipecat dari Partai Hanura karena tersangkut kasus hukum. DKPP berpandangan KPU kurang tegas dalam menyikapi PAW ini. Seharusnya, KPU menjadikan dokumen pemberhentian Sisca dari partai sebagai dasar PAW. Berdasarkan hasil klarifikasi, Sisca juga belum menggugat ke Mahkamah Partai. “Para teradu justru cenderung pasif dalam merespons sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai. Seharusnya proses penggantian antarwaktu pengadu dapat diproses. Karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Hardjono. Sedangkan Evi digugat Adly Yusuf Saepi. Adly adalah peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019. Dalam gugatannya, terdapat tiga perkara yang diajukan ke DKPP. Hal ini terkait tidak diloloskannya Adly dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka. Adly menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Serta adanya beberapa soal tes KPU yang bocor. Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam menyebut terdapat perlakuan berbeda dan ketidak konsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan. “DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para teradu, dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur,” kata Alfitra. Menanggap putusan DKPP itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Apakah memang menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti dengan segera atau tidak. Ia juga menyebut masih menunggu salinan putusan untuk menentukan tindak lanjut. “Tentu kami menghormati putusan DKPP. Kami akan terima salinannya dulu, kami akan pelajari dan kemudian mana yang harus ditindaklanjuti dengan segera. Termasuk kalau putusan-putusan itu ada yang memberi konsekuensi lain. Misalnya bukan hanya sekadar memberi peringatan etik, nanti kami akan pelajari dulu,” pungkasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: