Kapolri Minta Tunjangan Kinerja Polri/TNI Naik 100 Persen

Kapolri Minta Tunjangan Kinerja Polri/TNI Naik 100 Persen

JAKARTA-Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap, pemerintah khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menaikan uang tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen untuk para anggota TNI-Polri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Harapannya ini, diungkapkan Kapolri di hadapan Presiden Jokowi dan ribuan personel TNI-Polri saat memberi sambutan di puncak Perayaan HUT Bhayangkara ke-73, di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (10/7). “Kami berharap kepada pemerintahan baru yang akan memimpin lima tahun ke depan, agar ada kenaikan tunjangan kinerja untuk para anggota TNI-Polri hingga 100 persen,” kata Jenderal Tito di Silang Monas Jakarta. Sebelumnya, Tito menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi yang pada HUT Bhayangkara ke-72 tahun 2018, telah menaikan tunjangan kinerja bagi TNI-Polri hingga 70% dan mulai berlaku, per 1 Juli 2018 lalu. “Kami ucapkan terima kasih. Hal tersebut amat berarti bagi peningkatan kesejahteraan personel Polri dan TNI. Terutama bagi mereka yang di lapangan, seperti Tamtama,” ucap Tito. Tito berjanji, bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kenaikan tunjangan kinerja akan dibarengi dengan kualitas kinerja yang semakin baik. Selain itu, juga akan siap memelihara stabilitas keamanan di dalam negeri hingga selesai pelantikan Presiden terpilih pada Oktober mendatang. “Kami, TNI-Polri akan selalu siap memelihara stabilitas keamanan di dalam negeri, sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-program pembangunan dengan lancar, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional,” katanya. Untuk diketahui, pada 2018 di perayaan HUT Bhayangkara ke-72, presiden mengumumkan untuk memberikan kenaikan tunjangan Polri hingga 70%, dan saat itu Tito menyambut baik rencana kenaikan tunjangan anggota Polri hingga terealisasi, pertanggal 1 Juli 2018. Pada waktu itu pula, Tito menilai, kenaikan tunjangan bagi anggota TNI-Polri dianggap sangat berarti, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah dan perbatasan agar mereka lebih semangat bekerja. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji pokok yang berbeda-beda. Diantaranya, golongan I atau tamtama, gaji anggota Polri berada di kisaran angka Rp1,5 juta sampai Rp2,8 juta. Sedangkan, untuk golongan II atau bintara, anggota Polri menerima gaji mulai Rp2 juta hingga Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai Rp2,6 juta hingga Rp4,5 juta. Sedangkan golongan IV terbagi menjadi dua, yakni perwira menengah mulai dari Rp2,8 juta sampai Rp4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi sekitar Rp 3,1 juta sampai Rp5,6 juta. (mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: