Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Kuningan Berakhir di Balik Jerusi Besi Polres Majalengka

Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Kuningan Berakhir di Balik Jerusi Besi Polres Majalengka

MAJALENGKA-Tamat sudah petualangan TSM (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pria warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan ini sempat memperdayai korbannya yakni Nawita (51) seorang buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. TSM akhirnya dicokok aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka dan dijebloskan ke balik jeruji besi. Dalam aksi kejahatannya, kepada korban TSM berpura-pura menjadi orang pintar (dukun) dan mempunyai kemampuan metafisika dan bisa menggandaan uang. Korban pun lantas percaya begitu saja atas kemampuan tersangka. Bahkan, tersangka pun berjanji akan memberikan uang senilai Rp750 juta kepada korban dengan syarat biaya yang telah diberikan oleh korban akan digunakan untuk ritual penggandaan uang. Namun akhirnya upaya yang dilakukan pelaku gagal dan tidak membuahkan hasil, hingga merugikan korban mencapai 85 juta. Merasa ditipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Majalengka. Laporan korban langsung ditanggapi penyidik Satreskrim dengan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Akhirnya, tersangka pun berhasil diciduk Polisi tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka. “Kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2017 lalu dan tersangka datang ke rumah korban yang berada di Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Atas perbuatannya, tersangka pun tak bisa kembali ke daerah asal karena terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang dia lakukan. Tersangka disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: