Galih, Rey dan Pablo Ditangkap Polisi, Siap-siap Masuk Bui

Galih, Rey dan Pablo Ditangkap Polisi, Siap-siap Masuk Bui

GALIH Ginanjar, dan pasangan youtuber Rey-Pablo Benua telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terkait laporan Fairuz A Rafiq. Ketiga tersangka ini telah ditangkap dan kini masih diperiksa aparat kepolisian. Bukan mustahil meraka akan langsung ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Galih Ginanjar yang tak lain mantan suami Fairuz, dan dua lainnya pasangan youtuber Rey-Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Jadi, setelah proses pemeriksaan, penyidik menaikan status ketiganya menjadi tersangka. Kemudian, setelah menjadi tersangka dua di antaranya yang sedang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,\" kata Argo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7). \"Dua tersangka itu, Pablo dan Rey Utami. Sementara, Galih kita jemput paksa di sebuah hotel pukul 04.00 wib pagi. Setelah sebelumnya petugas ke rumahnya di Benhil (Bendungan Hilir, red) tapi tidak ada. Tetnyata yang bersangkutan menginap di hotel di daerah Jaksel,\" sambungnya. Menurut Argo, ketiga tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan mendalam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Satu hal diakui Argo, pada Rabu (10/7) malam, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Pablo dan Rey di Bogor, Jawa Barat untuk mencari bukti. Namun demikian, kata Argo, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud. Misalnya, barang yang digunakan untuk merekam, dan beberapa kamera FD. Diduga barang-barang tersebut sengaja dihilangkan oleh para tersangka. \"Dugaan menghilangkan barang bukti ini juga yang menjadi pertimbangan penyidik untuk dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Untuk Rey sendiri mengakui, kamera yang dipakainya hilang dan telah melaporkan juga ke polisi dengan terlapor manajernya sendiri,\" ujar Argo. Selain itu, Argo mengatakan, dalam penggeledahan di rumah pasangan Rey-Pablo, polisi menemukan puluhan STNK. Setelah dicek, ternyata ada kaitannya dengan laporan di Ditreskrimum tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. \"Kasusnya itu dilaporkan, pada 26 Februari 2018. Selain itu, ada juga pelaporan di Mabes Polri juga dengan terlapor Pablo terkait kasus serupa yang masih dalam proses, dan dilaporkan sekitar 2017. Untuk perkara ini kita masih mengecek semuanya, kita tunggu saja proses selanjut,\" ungkapnya. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyatakan, belum dapat memastikan apakah ketiga tersangka ini akan ditahan. Hal itu bisa terjawab bila proses pemeriksaan mereka selesai dalam 1x24 jam. \"Kita periksa dulu, 1 x 24 jam sebagai tersangka, setelah itu baru nanti kita tentukan apakah perlu ditahan atau tidak,\" kata Iwan saat dihubungi awak media. Iwan menilai, pihaknya menetapkan tersangka terhadap ketiganya itu sudah cukup memenuhi syarat. Ditambah lagi, dua tersangka Rey dan Pablo dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan,karena banyak pertanyaan yang tidak dijawab. Berkaitan dengan peran masing-masing tersangka, Iwan menjelaskan, tersangka Rey Utami peran merekam, dan pemilik akun email [email protected] yang didaftarkan melalui no HP mereka, sementara Pablo adalah pemilik akun youtube channel official Rey utami dan benua channel. \"Modus kejahatannya, tersangka GG (Galih) bersama Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar dan diupload ke channel youtube official Rey Utami dan Benua channel dengan durasinya 32,6 menit,\" urainya. Selanjutnya, dari hasil rekaman itu kemudian dinilai mengandung unsur pelanggaran kesusilaaan, pornografi dan pencemaran nama baik. Hingga pada 15 Juni 2019 korban mengetahui adanya akun itu dengan judul Galih Ginanjar Syahputra cerita masa lalu. \"Dan hal itu pun dilaporkan. Terkait untuk peran Galih, dia melakukan wawancara dan sadar akan menyampaikan pelanggaran unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik yang diakuinya, bermotif untuk mempermalukan pelapor atau mantan istrinya itu,\" terang Iwan. Iwan menambahkan, pihaknya saat ini masih dalam kegiatan pemeriksaan mereka, dan sedang didalami kembali kasusnya, penyidik juga menemukan di konten itu ada indikasi pornografi dan asusila. \"Ya, ada dugaan asusila yang lain. Jadi, masih kita lakukan penyelidikan kasus termasuk laporan yang dibuat tersangka Rey atas kehilangan kamera dengan terlapor Effendk Suwandi. Dan untuk sementara, para tersangka kita jerat pasal 27 ayat 1, 27 ayat 3 , juncto pasal 45 ayat 1, serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Ancamnnya kurungan penjara diatas 6 tahun,\" tutupnya. (mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: