Geledah Rumdin Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Geledah Rumdin Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik merupakan Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun yang telah menyandang status tersangka kasus ini. \"Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap,\" kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019). Dikatakan Febri, saat menggeledah Rumah Dinas Nurdin Basirun, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta 13 tas serta kardus berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Saat ini tim KPK tengah melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut. \"Dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,\" kata Febri. Sementara di tiga lokasi lainnya yang turut digeledah, tim penyidik menyita sejumlah dokumen ppentin terkait kasus suap ini. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan perizinan di Pemprov Kepulauan Riau. \"Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,\" katanya. Sebelumnya, tim Satgas KPK menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah dan lima mata uang asing lainnya di sebuah tas di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Uang itu disita tim Satgas KPK saat menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam. Uang yang disita tim Satgas KPK terdiri dari Sin$ 43.942, US$ 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Selain gratifikasi, Nurdin juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Dalam kasus suap ini, status tersangka juga disempat KPK terhadap Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar. Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bahkan, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan terkait pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.‎ Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut. Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: