Simpan Ganja 1 Kg, Pelaku Dibekuk Saat Mengedarkan

Simpan Ganja 1 Kg, Pelaku Dibekuk Saat Mengedarkan

INDRAMAYU-Ganja kering siap edar, disita satnarkoba Polres Indramayu sebanyak satu paket seberat 1 Kilogram (Kg) dari tangan seorang bandar bernama inisial War (26) warga Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Kini pelaku diamankan guna proses selanjutnya. Dikatakan Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta bahwa, diamankannya bandar narkoba jenis ganja tersebut usai petugas melakukan patroli rutin dikawasan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Saat melintas di ruas jalan Desa Larangan, petugas melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. “Petugas kami yang melakukan patroli, langsung mendatangi lokasi dimana pemuda tersebut berada yakni di salahsatu warung di jalan tersebut. Namun, saat petugas mendekat, pemuda tersebut melarikan diri,” jelas Carim, kemarin. Petugas yang melihat hal tersebut, kata Carim, seketika melakukan pengejaran. Gerak cepat yang dilakukan petugas membuahkan hasil, pemuda tersebut dapat diamankan dalam beberapa meter pelarian. Saat dilakukan penggeledahan, dalam saku pemuda tersebut didapati bungkusan kecil yang isinya ganja kering siap edar. Dilokasi penangkapan, pemuda yang kemudian diketahui bernama Was dari KTP yang disimpannya, diajak petugas untuk mendatangi kediamannya. “Saat tiba di rumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati bungkusan besar ganja kering seberat 1 Kg yang terbungkus dalam satu paket. Dan War beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres guna dimintai keterangannya,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, War mengakui semua perbuatannya. Barang haram tersebut, diakui War diperolehnya dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli. Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman guna melakukan mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menangkap pengedar lainnya. Perbuatan War telah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun, paling lama 12 tahun,” tegasnya. (sya/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: