Pertamina Tambah Pasokan Elpiji, Imbau Gunakan Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji, Imbau Gunakan Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

INDRAMAYU - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III secara cepat menyiapkan tambahan pasokan fakultatif elpiji 3 kilogram (kg) di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu  Majalengka dan Kuningan) untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamin MOR III, Dewi Sri Utami mengimbau, masyarakat agar menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai peruntukannya. Hal ini seiring ditemukannya alih fungsi elpiji subsidi tersebut di lapangan. “Hasil temuan kami di Kecamatan Terisi Indramayu, elpiji 3 kilogram digunakan petani untuk keperluan pengairan sawah di musim kemarau ini. Alih fungsi tersebut telah menyedot konsumsi elpiji subsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga,” ungkapnya. Pada musim kemarau seperti saat ini, sejumlah warga menggunakan elpiji 3 kg sebagai bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk pengairan sawah. Rata-rata satu mesin bisa menggunakan 5 tabung per hari. “Mengatasi gangguan pasokan ini, pihak kami telah menyiapkan tambahan fakultatif sebanyak 100% dari alokasi harian normal, yaitu sebanyak 187.040 tabung di wilayah Ciayumajakuning yang akan dibagi ke dalam 4 hari penyaluran mulai 13 Juli,” jelas Dewi. Dewi menambahkan, pihaknya juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual elpiji subsidi ini sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 16.000 per tabung. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di jalur distribusi resmi Pertamina. “Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji subsidi, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro,” tegasnya. Sesuai peraturan tersebut, lanjut Dewi, Pertamina juga berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan elpiji 3 kg agar tepat sasaran, dengan melibatkan  pemerintah daerah, kepolisian, dan lainnya. Sebagai informasi, rumah tangga prasejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksima Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai elpiji 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: