TPM Resmi Surati Penyidik

TPM Resmi Surati Penyidik

Soal Penahanan Penyerang Minimarket, Minta Polisi Kembalikan Laptop CIREBON- Lima pelaku penyerangan terhadap beberapa minimarket beberapa hari lalu masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Upaya hukum yang ditempuh tim pengacara muslim (TPM) berupa pengajuan penangguhan penahanan, belum menuai hasil. Karena secara resmi, TPM baru mengajukan surat penangguhan penahanan itu kemarin (1/10). Koordinator TPM Cirebon Bambang Wirawan SH yang ditemui koran ini mengakui kedatangannya ke Mapolres Cirebon Kota untuk menyampaikan surat pengajuan penangguhan penahanan. Pihak keluarga, kata Bambang Wirawan, sudah siap menjadi jaminan. Selain itu, ormas Islam di Cirebon juga menjadi jaminan agar para pelaku bisa segera bebas dengan status penangguhan penahanan. “Surat dari ormas menyusul,” tegas Bambang Wirawan yang dihubungi usai menyerahkan surat ke Kanit IV Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Aiptu Sutardi SH MH. Selain surat penangguhan penahanan, tambah Bambang, TPM juga melayangkan surat permohonan pengembalian barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus penyerangan, yakni laptop, obeng dan buku-buku. Barang-barang itu disita saat polisi melakukan penangkapan. “Dan perlu diingat, klien kami tidak merusak minimarket. Mereka hanya membawa miras-miras dari minimarket dan memecahkan di luar,” ujar Bambang. Dia juga menyoroti penjualan miras yang dilakukan secara bebas di daerah berstatus Kota Wali ini. “Permendag RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 31, setiap orang dilarang menjual secara eceran, dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, C, dan atau menjual langsung untuk diminum  di tempat seperti gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja, dan perkemahan. Selain itu, tempat yang dilarang adalah yang berdekatan dengan tempat-tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman,” tegasnya. Sementara Aiptu Sutardi menyambut baik surat pengajuan penangguhan penahanan dan surat permohonan pengembalian barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Menurut Sutardi, surat itu akan disampaikan kepada kasat reskrim sebelum nantinya diserahkan kepada kapolresta. “Mungkin akan kami serahkan pada hari Senin depan (4/10),” ujar Sutardi. Diberitakan sebelumnya, para pelaku melakukan penyerangan Sabtu malam (18/9) lalu. Dengan berkonvoi menggunakan berbagai jenis kendaraan roda dua, mereka mendatangi beberapa minimarket. Meski jumlah mereka puluhan orang, namun sejauh ini polisi baru menangkap lima orang. Mereka yang kini ditahan itu adalah Agung, Agus, Suaeb, Ofan dan Sigit. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: