ICW Soroti Rekam Jejak Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan

ICW Soroti Rekam Jejak Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan

JAKARTA-Sejumlah nama penyelenggara negara yang masuk dalam daftar 192 nama yang lolos seleksi administrasi ternyata belum sepenuhnya memberikan laporan harta kekayaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, panitia seleksi (pansel) terkesan mengabaikan hal yang paling fundamental ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Hal itu, sebutnya, diatur dalam UU No 28/1999, UU No 30/2002, dan Peraturan KPK No 07/2016. “Maka jika belum pernah atau tidak memperbarui LHKPN nya maka sudah sewajarnya pansel tidak meloloskan calon tersebut,” tegasnya. Seorang capim KPK, lanjutnya, harus memenuhi tata aturan yang berlaku. “Kalau fakta dan datanya saja tidak patuh. Ada kemungkinan dalam memimpin lembaga antirasuah itu, mengindahkan banyak hal yang bersifat prinsip. Ini bahaya,” tandasnya. Sejumlah perwira tinggi, kata Kurnia, disinyalir  tidak memperbaharui LHKPN-nya. “Apakah pansel bisa menjamin, bahwa mereka yang lolos tidak tersandung masalah hukum, tipikor dan lain-lain. Publik tentu tidak ingin mendapatkan capim KPK yang tak sadar dengan hukum dan kewajiban,” timpalnya. Ditambahkan Kurnia, rekam jejak lain bisa dilihat dengan menggunakan beberapa indikator. Dicontohkannya, pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum dan dugaan pelanggaran etik. “Jangan sampai ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru diloloskan pansel,” imbuhnya. Kurnia juga menyoroti nama-nama capim yang berasal dari institusi penegak hukum. Yakni Polri dan Kejaksaan Agung. ICW menganggap, calon-calon itu lebih baik diberdayakan di kepolisian ataupun kejaksaan. “Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi,\" paparnya. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meyakini Pansel Capim KPK akan menyeleksi 192 kandidat yang lulus administrasi dengan profesional, kredibel, dan objektif. “Mereka adalah orang yang sangat profesional selama ini, dan karena itulah mereka ditunjuk oleh presiden menjadi anggota pansel,” kata Taufiqulhadi. Menurut politikus Nasdem ini, DPR akan sangat terbantu dengan proses seleksi yang dilakukan pansel yang akan mengerucutkan kandidat capim KPK menjadi 10 orang untuk diserahkan ke parlemen. DPR melalui Komisi III, kata Taufiqulhadi, bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama kandidat tersebut untuk selanjutnya disaring menjadi lima orang. “DPR sudah sangat terbantu dengan adanya pansel yang terlebih dahulu melakukan tes terhadap mereka. DPR hanya memilih lima orang dari 10 capim yang dikirim ke DPR,” ujar Taufiqulhadi. Melihat kualitas susunan Pansel Capim KPK saat ini, wakil rakyat kelahiran Aceh ini percaya proses seleksi akan melahirkan kandidat komisioner KPK periode 2019-2023 terbaik. “Sepuluh capim yang dikirim sudah pasti yang terbaik. Insya Allah, karenanya DPR dapat memilih calon yang baik,” tandasnya. Seperti diketahui, 192 capim KPK yang lulus administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni uji kompetensi pada 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kemensetneg. Uji kompetensi meliputi tes objektif dan penulisan makalah. (ful/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: