Belasan ABG Dijanjikan Kerja di Pabrik Roti, Ditemukan di Kafe Jadi PL

Belasan ABG Dijanjikan Kerja di Pabrik Roti, Ditemukan di Kafe Jadi PL

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan 19 wanita korban trafficking, dan 12 di antaranya merupakan anak baru gede (ABG). Mereka diamankan dari dua kafe berbeda di Kabupaten Karawang dan Bekasi. “Dari keseluruhan korban, 10 di antaranya merupakan warga Indramayu,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, Senin (15/7). Kapolres menjelaskan, diamankannya belasan ABG tersebut setelah sebelumnya tiga pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Ketiga tersangka adalah SR (15), AJS (34), dan PM (41). Mereka diciduk polisi di New Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi. \"SR tugasnya sebagai perekrut atau biasa dipanggil Mami. Sedangkan PM pemilik cafe dan AJS adalah manajer kafe,\" kata kapolres. Lebih lanjut kapolres membeberkan, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari orang tua salah seorang korban warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak kandungnya. Dalam aksinya, modus yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk bekerja di sebuah pabrik roti yang berada di Karawang, oleh tersangka SR dan AJS. Setelah sampai di Karawang, kata kapolres, ternyata korban dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM. \"Polisi melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Senin (8/7) sekitar pukul 01.00 WIB di New Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi,\" ujarnya. Kemudian penggerebekan dilanjut ke Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang. Hasil dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mendapatkan sebanyak 19 orang korban dengan 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipaksa pelaku menjadi pelayan wanita atau pemandu lagu (PL) untuk melayani para lelaki hidung belang. Dalam penggerekkan itu, polisi juga menyita sebanyak dua unit HP, bundel nota bertuliskan Ratu Kasih Cafe, lembar tata tertib yang ditandatangani oleh pemilik kafe, dan buku kasbon karyawan. Selain itu juga ada bundel data absensi karyawan, buku tamu, data bon bulanan Bintang Cafe 1, buku catatan stok barang yang di kafe, dua unit mobil, uang tunai sebesar Rp 1.190.000, satu potong kaos pendek merah, dan satu potong rok pendek biru. “Pelaku melanggar pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,\" ujar Kapolres. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: