Kepergok, Pencuri Telanjang Jadi Bulan-bulanan Warga

Kepergok, Pencuri Telanjang Jadi Bulan-bulanan Warga

KUNINGAN-Ada-ada saja kelakuan pemuda berinisial FP (20) warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi. Dia tertangkap basah hendak mencuri di sebuah rumah di Desa Mancagar. Apesnya, FP ditangkap warga saat berusaha kabur dalam keadaan tanpa mengenakan celana dan sempat dituduh hendak memperkosa korban yang sudah berusia lanjut. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, pihak kepolisian mengamankan FP dari kerumunan warga Mancagar yang marah pada hari Kamis (4/7) dini hari. Dia ditangkap warga saat berusaha kabur setelah terpergok oleh korban bernama Hj Engki (79) yang terkejut saat terbangun melihat ada orang asing di dalam kamarnya. \"Pelaku masuk rumah korban sekitar pukul 2.00 WIB lewat ventilasi jendela. Kemudian dia masuk kamar korban dan mengincar kalung emas yang dikenakan korban yang tengah tertidur. Saat hendak mengambil kalung, ternyata kaki pelaku menyenggol kaki korban sampai akhirnya terbangun dan seketika berteriak maling,\" ujarnya. Syahroni melanjutkan, pelaku kemudian membekap mulut korban, namun kemudian berhasil dilepaskan. Pelaku pun sempat berusaha merebut paksa kalung yang dikenakan korban, namun teriakan korban membuat pelaku panik hingga akhirnya langsung kabur. \"Ternyata saat terjadi pergumulan tersebut, korban sempat menendang celana kolor pelaku hingga terlepas. Pelaku yang panik pun langsung kabur meninggalkan korban dalam keadaan tidak mengenakan celana, hingga akhirnya warga yang mendengar teriakan korban pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,\" papar Syahroni. Melihat kondisi pelaku yang tidak mengenakan celana, warga pun menduga FP sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku FP pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur dan akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib. \"Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku hanya berniat mengambil kalung korban. Adapun kondisi pelaku yang tidak mengenakan celana, katanya karena celana tersebut kedodoran dan tidak sengaja terlepas setelah ditendang korban,\" ungkap Syahroni. Atas perbuatan tersebut, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat pasal 53 KUHPidana Jo pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: