Penagihan Harus Berorientasi SOP, APPI-OJK Sosialisasi Sertifikasi Alih Daya Penagihan

Penagihan Harus Berorientasi SOP, APPI-OJK Sosialisasi  Sertifikasi Alih  Daya Penagihan

CIREBON - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah (FKD) Cirebon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Alih Daya Penagihan yang berlangsung di Hotel Prima, Selasa (16/7). Perwakilan 12 dari Perusahaan Alih Daya Penagihan dan 43 anggota APPI hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Pembicara  dalam acara tersebut adalah Rohmad Kustanto (Kepala Subbagian Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1A OJK), Adryan Harris (Direktur PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan IndonesiaI), dan Agus Suhendi (Ketua FKD APPI Cirebon) beserta Jajaran pengurus. Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah (FKD) Cirebon, Agus Suhendi menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, APPI FKD Cirebon turut serta dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi profesi di industri pembiayaan. Khususnya, bagi orang yang melakukan penagihan langsung ke debitur. Di sisi lain, FKD juga berperan sebagai pemberi rekomendasi bagi perusahaan alih daya penagihan untuk mengajukan tes sertifikasi ke SPPI. \"Karena persyaratan sesuai aturan OJK wajib sertifikasi, maka yang melakukan eksekusi selain perusahaan berbadan hukum, eksekutor juga wajib bersertifikasi. Penting syarat mutlak sebagai orang yang melakukan penagihan langsung ke debitur,\" paparnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dipaparkan mengenai aturan dan pentingnya sertifikasi, hingga prosedur untuk melakukan sertifikasi. Baik itu tes yang dilakukan secara manual ataupun online. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan ketika melakukan penagihan lebih berorientasi pada SOP dan aturan yang berlaku. Selain itu, meminimalisasi gesekan yang kerap terjadi di lapangan mengenai hal-hal yang bersifat normatif. \"Karena banyak kejadian di lapangan yang secara tidak langsung merugikan konsumen, atau bahkan berimplikasi balik terhadap yang melaksanakan eksekusi tersebut. Somasi, perbuatan tidak menyenangkan, atau perampasan.  Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, kami harapkan dapat diminimalisir. Tentu harapan ke depan kondusif,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi dalam sambutannya menyebutkan, OJK memiliki tugas dan fungsi untuk menumbuhkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil. Di sisi lain, harus tetap juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menciptakan kestabilan kondisi yaitu melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi alih daya penagihan kepada perusahaan pembiayaan. \"Kami sadari saat ini terjadi penurunan daya beli masyarakat, termasuk terhadap kendaraan yang menjadi core business lembaga pembiayaan. Namun kami berpesan agar penyaluran pembiayaan tetap dapat dilakukan dengan baik dan terukur, dengan menerapkan tata kelola yang memadai. Salah satu penerapan tata kelola yang baik ditunjukan dalam hal eksekusi jaminan fidusia dan kewajiban sertifikasi kepada Perusahaan Alih Daya. Hal ini terkadang menjadi topik yang hangat di antara lembaga pembiayaan, penegak hukum dan masyarakat,\" ungkapnya. (swn/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: