Polisi Gulung Sindikat Bisnis Sabu Napi Lapas Gintung

Polisi Gulung Sindikat Bisnis Sabu Napi Lapas Gintung

CIREBON-Polres Cirebon Kota mengungkap beberapa peristiwa kriminal yang ditangani sebulan terakhir. Dua di antaranya adalah bisnis sabu-sabu yang dikendalikan napi Lapas Khusus Narkotika (Lapasustik) Gintung. Meski berada di balik jerusi Lapas Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon, ternyata para narapidana (napi) masih bebas mengendalikan bisnis sabu-sabu. Sebagai buktinya, Satreskoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan ini. Ada enam tersangka yang diringkus. Mereka biasa beroperasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Roland Ronaldy membenarkan seluruh tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Narkotika Gintung. Penangkapan 6 tersangka merupakan pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu dua pekan. “Total ada 5 kasus dan semuanya pengedar dari jaringan Lapas Gintung,” ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Rabu (17/7). Adapun para tersangka yang berhasil dibekuk adalah WA (29) warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, MA (32) warga Kecamatan Gunung Jati, serta STL warga Jl Tentara Pelajar Kota Cirebon. Tersangka lain adalah RA (32) warga Desa Kecamatan Gunung Jati, BN (26) warga Kecamatan Talun, dan AR (22) warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Selain meringkus para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 25 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, lakban, beberapa timbangan digital, dan plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempe. Tersangka terlebih dahulu memesan kepada narapidana (napi) di Lapas Gintung dan akan mengambil di lokasi yang ditentukan. Dalam setiap transaksi para tersangka mengambil keuntungan Rp100 ribu, sedangkan sabu dijual Rp1 juta per gram. Atas maraknya peredaran barang haram ini, kapolres mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas jual beli barang haram. Sedangkan terhadap pelaku, pihaknya akan menindak tegas baik pelaku pengedar maupun pengguna. “Masyarakat juga kita ingatkan jangan sampai mencoba-coba narkotika karena siapapun yang mengonsumsi akan terkena dampak candu dan ketergantunga. Dan efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tutur Roland. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka kini harus merasakan dinginnya sel Mapolres Cirebon Kota. Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: