Melawan Polisi, Mantan Sopir Pembobol Rumah Majikan Ditembak

Melawan Polisi, Mantan Sopir Pembobol Rumah Majikan Ditembak

CIREBON-Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang menggambarkan nasib pria berinisial MR (30), warga Blok Kedungmekar Desa/Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Ia yang terdesak kebutuhan biaya operasi kelahiran sang anak, justru harus berurusan dengan aparat hukum. MR ditangkap setelah diketahui menjadi otak sekaligus pelaku pencurian di rumah mantan majikannya, di Jalan Pangeran Drajat Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Jumat (5/7) lalu. Bukan hasil jarahan yang didapat, ia justru harus menerima timah panas yang bersarang di kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan dibekuk. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi menyatakan, pelaku MR merupakan mantan sopir korban, Indah Purwanti (20). Pelaku telah satu tahun tidak bekerja di rumah korban. “Jadi dia mantan sopirnya, tapi sudah tidak bekerja,” ujarnya. Roland menuturkan, dalam aksinya, MR tidak sendirian melainkan mengajak 3 pelaku lain, namun ketiga pelaku hanya bertugas mengantar ke lokasi rumah korban. Ketiganya adalah BD (21), FR (19) dan AA (24), yang merupakan warga Blok Bodelor Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Sedangkan AA satu-satunya pelaku yang merupakan ibu rumah tangga. Pelaku MR masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat pagar tembok. Ia kemudian mencongkel pintu rumah dengan obeng dan dongkrak. Karena sudah hafal dengan rumah korban, pelaku dengan mudah mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah. “Dia pertama mengambil kunci kontak mobil, kemudian dua handphone yang sedang dicas di dalam kamar,” terang Roland. Usai berhasil menggasak berbagai barang berharga lainnya, pelaku pun berusaha kabur dengan mobil milik tersangka AA yang terparkir di seberang rumah korban. Sial bagi pelaku, sang mantan majikan melihat pelaku saat keluar dari dalam rumah. Karena curiga dengan barang-barang yang dibawa pelaku, korban pun melapor kepada pihak kepolisian. “Keberadaan para tersangka berhasil dilacak lewat HP yang dicuri pelaku. Kemudian kita kejar dan amankan,” ucap Roland. Namun, bukannya menyerah dan mengakui perbuatannya, pelaku MR justru melawan saat hendak diamankan petugas. Ia pun harus mendapatkan hadiah peluru tajam yang bersarang di kaki kanannya. Pelaku melawan dengan mengacungkan senjata tajam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit HP, tiga buah kunci mobil, pisau, obeng, dan gembok serta tas. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Mereka terancam hukuman 7 dan 10 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana juncto pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: