Via Vallen dan Nella Kharisma Tiga Kali Mangkir Sidang
SIDANG dugaan kasus perdagangan kosmetik oplosan dengan terdakwa Karina Indah Lestari kembali ditunda pada Rabu (17/7). Alasannya, Via Vallen dan Nella Kharisma, dua pedangdut yang dijadwalkan menjadi saksi, tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selama ini, dua bintang dangdut asal Jatim itu sudah tiga kali mangkir dalam persidangan. Ketua majelis hakim Pesta Partogi kemudian memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Winarko untuk memanggil paksa dua saksi tersebut. Keterangan Nella dan Via dibutuhkan dalam persidangan terkait peran mereka sebagai artis yang meng-endorse produk kosmetik oplosan. Melalui promosi di akun keduanya di Instagram, penjualan kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa meningkat. “Sudah tiga kali ini tidak datang. Panggil paksa saja pak jaksa. Minggu depan diupayakan hadir,\" ujar hakim Pesta. Sementara itu, jaksa Winarko terus mengupayakan untuk memanggil dua pedangdut tersebut. \"Kami akan upayakan lagi untuk pemanggilan saksi. Hakim sudah keluarkan penetapan panggil paksa,\" katanya. Winarko menyatakan, Nella melalui manajemennya sudah mengonfirmasi akan datang pada Selasa (23/7). Kebetulan, saat itu ada jadwal menyanyi di Surabaya. Sementara itu, Via belum mengonfirmasi alasannya mangkir dan kapan bisa hadir di persidangan. Manajer Nella, Cak Rul, menyatakan, jadwal konser artisnya cukup padat di sejumlah daerah. Kini manajemen menyesuaikan jadwal Nella agar bisa hadir di persidangan. Cak Rul menegaskan bahwa Nella akan kooperatif. \"Kami sudah jadwalkan nanti sempatkan mampir di pengadilan. Disesuaikan dengan rutenya. Kalau bisa tidak sampai ke sanalah (panggil paksa, red), Mbak Nella sudah bisa hadir,\" ungkap Cak Rul. Secara terpisah, pihak Via Vallen belum bisa dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalui anggota tim manajemennya, Edy Cahyono, panggilan tidak tersambung karena dialihkan. Pesan singkat pun belum dibalas. Karina sebelumnya ditangkap Polda Jatim karena menjual kosmetik oplosan secara ilegal. Kosmetik bermerek Derma Skin Care (DSC) itu tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik tersebut diproduksi secara manual di rumahnya di Kediri. (gas/c7/eko/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: