Gunung Semeru Dilanda 19 Kali Kegempaan Letusan

Gunung Semeru Dilanda 19 Kali Kegempaan Letusan

LUMAJANG-Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menunjukkan aktivitas kegempaan letusan dan embusan pada periode pengamatan 19 Juli 2019 pada pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

\"Berdasarkan laporan yang kami terima dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur tercatat kegempaan letusan sebanyak 19 kali dengan amplitudo 11-22 mm dengan durasi 40-140 detik,\" kata Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Wawan Hadi Siswoyo di Lumajang, Sabtu (20/7/2019). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur menyebutkan kegempaan embusan juga terjadi 18 kali dengan amplitudo 2-9 mm dengan durasi waktu 30-105 detik. \"Secara visual, gunung berkabut 0-III, sehingga asap kawah tidak teramati. Embusan asap dan letusan asap tidak teramati karena gunung tertutup kabut 0II sampai 0III,\" tuturnya. Secara meteorologi, lanjut dia, cuaca di Gunung Semeru mendung dan angin bertiup lemah ke arah selatan, dengan suhu udara 22-25 derajat Celcius, kelembaban udara 0-0 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg. \"Aktivitas Gunung Semeru pada level II atau waspada, sehingga rekomendasinya masyarakat diminta mewaspadai gugurnya kubah lava di kawah Gunung Semeru yang dikenal dengan kawah Jongring Seloko,\" katanya. PVMBG juga mengimbau para pendaki dan masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalam radius satu kilometer dan wilayah sejauh empat kilometer di sektor lereng selatan-tenggara kawah aktif yang merupakan wilayah bukaan kawah aktif Gunung Semeru (Jongring Seloko) sebagai alur luncuran awan panas. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka pendakian di Gunung Semeru mulai 12 Mei 2019, setelah sebelumnya pada 3 Januari 2019 dilakukan penutupan untuk memulihkan dan merevitalisasi ekosistem sepanjang jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut. Para pendaki dilarang melakukan pendakian hingga puncak Semeru (Mahameru) karena pihak Balai Besar TNBTS membatasi pendakian hingga Pos Kalimati sesuai dengan rekomendasi PVMBG seiring dengan status gunung tersebut pada tingkat waspada atau level II. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: