Kampus ITB Cirebon Terganjal Izin Amdal

Kampus ITB Cirebon Terganjal Izin Amdal

CIREBON - Pembangunan kawasan Institut Tekhnologi Bandung (ITB) di Cirebon nampaknya menghadapi kendala. Selain dari persoalan sertifikat tanah, perizinan pun belum keluar. Khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dari dua lokasi, yakni  Desa Kebonturi dan Desa Geyongan, semuanya belum mengantongi izin. “Belum. Untuk izin lingkungan belum. Masih dalam proses,” ujar Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Sugeng Raharjo melalui Kabid Tata Lingkungan, Moh Najib, Sabtu (20/7). Menurutnya, Amdal itu meliputi 3 hal yakni kerangka acuan, kemudian Amdal dengan RKL/RPL. “Mereka sudah bikin kerangka acuan. Tinggal Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL/RPL). Tapi kemarin sudah sosialisasi,\" terangnya. Dikatakannya, hasil dari kajian tersebut sudah disosialisasikan. Bahkan, sudah dirapatkan dengan tim teknis termasuk dengan komisi pemilik amdal (KPA). “Langkah selanjutnya menunggu masukan dari tim teknis yakni tim yang sudah di-SK-kan oleh bupati. Kemudian tinggal nunggu tanggapan dari ITB-nya,” tuturnya. Yang harus menjadi catatan, sambungnya, ITB harus menyesuaikan bahwa selama proses perizinannya belum beres, maka pelaksanaan pembangunan belum bisa dimulai. “Jadi untuk dimulainya pembangunan ya nunggu izin keluar,” tegasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha mengatakan, salah satu dari dua lokasi yang akan dijadikan kawasan ITB masih mengalami masalah berkaitan dengan sertifikat tanah. Meskipun ketika dilakukan pembangunan tidak masalah, namun Agas enggan menandatangani sebelum proseduralnya ditempuh. “Yang ditandatangani oleh saya kan siteplan-nya. Saya enggak mau tanda tangan kalau Amdalnya belum beres,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: