Belasan Tersangka Perjudian Dibekuk Jajaran Polri

Belasan Tersangka Perjudian Dibekuk Jajaran Polri

INDRAMAYU – Pemberantasan terhadap penyakit masyarakat (pekat), terutama pada kasus perjudian, terus dilakukan jajaran Polres Indramayu. Kali ini, jajarannya membekuk belasan pelaku judi toto gelap (togel), dari sejumlah lokasi. Kini, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan sementara sudah menghuni sel tahanan di Mapolres Indramayu. Terkait penangkapan 15 pelaku judi togel tersebut, dikatakan Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin menjelaskan, belasan tersangka ini tidak saja para penjual atau bandar togel, juga mereka selaku pengecer dan pelaku judi kartu remi. “Para pelaku kami amankan yang sebelumnya petugas mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat. Bahkan, ada juga pelaku yang dibekuk usai didapati petugas yang melakukan patroli rutin,” jelasnya, kemarin . Tidak saja para pelaku judi yang diamankan petugas unit reskrim Polres Indramayu, kata Wisnu, para tersangka juga hasil penangkapan dari sejumlah Polsek-polsek. “Perjudian menjadi salahsatu target utama dalam upaya pemberantasan, disamping target lainnya. Dan ini juga tidak terlepas dari kerjasama antara jajaran Polri dan masyarakat Kabupaten Indramayu,” ucapnya. Para pelaku judi tersebut, ditambahkan Wisnu, mereka rata-rata mengaku sebagai usaha sampingan demi kebutuhan ekonomi keluarganya. Pasalnya, dari para tersangka, mereka ada yang bekerja kesehariannya sebagai pedagang warungan, petani, tukang becak, sopir hingga wiraswasta. “Para tersangka yang telah kami amankan, kini telah mendekam ditahanan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasusnya. Mereka telah melanggar pasal 303 KUHPidana dan pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(sya/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: