Korupsi Proyek Peningkatan Jl Cipto, Jaksa Segera Garap Saksi

Korupsi Proyek Peningkatan Jl Cipto, Jaksa Segera Garap Saksi

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeber penuntasan berkas perkara tindak pidana korupsi poryek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo. Setelah menetapkan 3 tersangka, penyidik tengah menyiapkan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dimulai pekan depan. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Sidratul Akbar mengatakan saat ini tim penyidik tengah menyiapkan rencana penyidikan atau rendik. Rendik juga memuat rencana pemeriksaan para saksi yang diduga kuat turut mengetahui pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. “Minggu ini rencana penyidikan pertama sudah mulai disusun oleh tim dan sudah ada jadwal pemeriksaan para pihak terkait. Minggu depan kita sudah mulai periksa para saksi. Jadwalnya sudah kita atur,” ujarnya. Akbar menyatakan pihaknya akan fokus menuntaskan 3 berkas perkara untuk 3 tersangka dalam jangka waktu 30 hari ke depan. Sebagai permulaan, tim akan layangkan surat panggilan kepada para saksi minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selanjutnya tim melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. “Diupayakan tiga puluh hari bisa tuntas,” tuturnya. Dijelaskan, selama penyidikan umum beberapa bulan lalu, pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai pihak. Mulai dari pihak swasta, dalam hal ini pelaksana proyek atau kontraktor PT Tidar Sejahtera, pihak konsultan yakni CV Duta Cipta, serta pemerintah Kota Cirebon dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pihak-pihak lain yang termuat dalam dokumen proyek. Para saksi tersebut nantinya akan diperiksa untuk para tersangka yang telah ditetapkan. Yakni SH direktur PT Tidar Sejahtera selaku pelaksana atau kontraktor proyek, S sebagai konsultan pengawas dari CV Duta Cipta, dan HR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Jaringan Jalan Primer Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon. Selain rencana memeriksa saksi, pihaknya juga mulai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya seperti pengadilan untuk keperluan penyitaan barang bukti. Ia berharap seluruh tahapan dapat dituntaskan segera demi mengungkap kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar itu. Sebelumnya, Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin SH MH menyatakan ketiga tersangka merupakan pihak yang paling bertangungjawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp10,7 miliar tersebut. Kajari menjelaskan, sejak awal pihaknya telah membidik tiga orang itu sebagai pihak yang patut dipersalahakan dalam proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo. Ketiganya dianggap lalai dalam tugas masing-masing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: