Wali Kota: Zakat Harus Menyejahterakan
KEJAKSAN-Wali Kota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon periode 2013-2018 di ruang Adipura, kemarin (7/6). Dia mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh menangani pengelolaan zakat sesuai UU No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1999, serta keputusan Dirjen Bimbingan Masayrakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000. “Disamping memberikan perlindungan hukum, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pembinaan serta pengawasan pada lembaga BAZ dan LAZ,” ujarnya seraya menambahkan keberadaan BAZ atau LAZ bisa meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: