Patungan, Niatnya Mau Pesta Sabu, Eh..Malah Digerebek Polisi

Patungan, Niatnya Mau Pesta Sabu, Eh..Malah Digerebek Polisi

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jaringan Lapas Gintung  Kabupaten Cirebon. Kali ini yang diamankan adalah tiga pemuda yang hendak berpesta sabu di sekitar Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mereka adalah S alias Benol (40) dan DS alias Ponyong (38) keduanya warga Jagasatru Kota Cirebon, serta AL (31), warga Desa Ciperna , Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik obat warna bening yang dimasukan ke dalam bungkus kopi seberat 0,73 gram. Penangkapan ini bermula, tim opsnal Satreskoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) menerima informasi dari masyarakat Desa Ciperna bahwa di salah satu rumah di lokasi tersebut kerap digunakan untuk berpesta narkoba. Laporan itu kemudian ditindaklan juti Polisi dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian,  Jumat  malam (5/7) sekitar jam 20.15 WIB, Polisi menggerebek sebuah rumah di Gg Damai RT/RW 01, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Di rumah itu, Polisi meringkus ketiga tersangka yang hendak berpesta sabu. Saat digeledah,  Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang di simpan dalam saku celana sebelah kanan milik tersangka S alias Benol. Ketiga tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) guna proses hukum lebih lanjut. “Hasil interogasi dan pengakuan tersangka S, bahwa satu paket sabu-sabu itu di beli dengan uang hasil patungan bersam tersangka tersangka DS alias Ponyong  sebesar Rp50.000 dan tersangka AL sebesara Rp 100.000. Sedangkan tersangka S alias Benol sebesar Rp200.000. Rencananya sabu-sabu itu akan digunakan ketiga tersangka bersama sama atau pesta narkoba,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyiddin kepada radarcirebon.com, Rabu (24/7). Masih kata Iptu Muhyiddin, Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka S alias Benol dari seseorang  napi lapas Khusus Narkotika Gintung. “Cara pembayarannya melalui transfer oleh tersangka  S alias Benol dan setelah uang ditransfer, selanjutnya barang itu dikirim oleh seorang kurir dari dalam Lapas Gintung. Untuk pengedar maupun kurir sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memutus peredaran narkotika. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Gintung,” ujarnya. Iptu Muhyiddin menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI No.  35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: