Akhirnya Waktu Pendaftaran Cawabup Indramayu Tak Dibatasi

Akhirnya Waktu Pendaftaran Cawabup Indramayu Tak Dibatasi

INDRAMAYU - Batas waktu pendaftaran calon wakil bupati sisa jabatan 2016-2021 akhirnya diputuskan tidak dibatasi. Hal ini belajar dari pengalaman pada pedaftaran periode pertama, di mana hingga akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar. Akibatnya, harus dimusyawarahkan lagi untuk membuka kembali pendaftaran. “Pendaftaran calon wakil bupati telah dibuka kembali pada tanggal 12 Juli 2019 lalu, dan tidak dibatasi waktunya. Kalau sudah ada yang didaftarkan maka kami akan langsung proses ke tahapan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Indramayu, Sirojusin, Senin (22/7). Terkait sikap tiga parpol koalisi yaitu Gerindra, PKS dan Demokrat yang dinilai egois dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat, Sirojudin mengaku, tidak memiliki kewenangan apa-apa. Pasalnya, tugas panlih hanya menerima pendaftaran, dan melanjutkan ke proses pemilihan ketika sudah ada yang mendaftar. “Itu tentunya merupakan hak parpol pengusung, akan mendaftarkan calon wakil bupati atau tidak. Kami dari panlih tidak memiliki kewenangan apa-apa,” tuturnya. Anggota Panlih, Muhaemin, menambahkan, kunci dari semua ini memang ada pada partai pengusung pasangan Andi (Anna Sophanah-Supendi). Menurutnya, yang menjadi persoalan kenapa belum ada nama-nama cawabup yang didaftarkan. Prediksinya, karena ketiga parpol pengusung belum mencapai kata sepakat. Apalagi sesuai aturan, nama yang diusung harus dua nama dan keduanya disetujui oleh ketiga parpol tersebut. “Kalau parpol pengusung adalah satu partai mungkin lebih mudah. Sementara dalam kasus ini parpol pengusung adalah tiga partai, dan sulit untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: