Bupati Kudus Dicokok KPK, Terkait Suap Pengisian Jabatan di Pemkab Kudus

Bupati Kudus Dicokok KPK, Terkait Suap Pengisian Jabatan di Pemkab Kudus

JAKARTA- Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Operasi senyap itu menyasar Bupati Kudus periode 2018-2023 Muhammad Tamzil. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan ada 9 orang yang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka berasal dari kalangan pejabat daerah seperti bupati, berikut staf dan ajudannya, serta calon kepala dinas setempat. “Ya benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang,” ujar Basaria ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7). Basaria menambahkan, keseluruhan pihak tersebut ditangkap beberapa saat setelah transaksi pemberian suap terjadi. Ia menduga suap diserahkan terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Selain terduga pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Berdasarkan hitungan sementara, uang tersebut berjumlah sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. “Masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” ucap Basaria. Basaria menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan awal. Setelahnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan. Ia menyatakan, KPK memiliki batas waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan maupun perkaranya. Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan melalui konferensi pers besok, Sabtu (27/7). Selain mengamankan para terduga pelaku, tim KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan. Beberapa di antaranya yakni ruang Sekreraris Daerah (Sekda) dan Staf Khusus Bupati Kudus. “Saya cek, ada penyegelan di beberapa lokasi. Itu tim KPK. Ada kegiatan penindakan di Kudus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menambahkan, pemberian suap saat OTT berlangsung ini diduga bukan yang kali pertama terjadi. Ia menduga ada pemberian-pemberian lainnya terkait pengisian jabatan kosong di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. “Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga,” ucap Febri. Sebelum kembali terpilih sebagai Bupati Kudus, M Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004. Kasus ini mencuat saat dirinya menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Tamzil mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, selama 22 bulan sebelum akhirnya bebas pada 26 Desember 2015. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. Selain Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son\'s, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan. Acuan tersebut membuat Tamzil mendapat predikat sebagai residivis jika nantinya KPK menetapkan ia kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Terkait hal tersebut, Febri enggan berkomentar lebih lanjut. Ia menyatakan, proses hukum masih berjalan dan KPK hingga saat ini belum memastikan soal status hukum Tamzil. “Kita belum bicara soal hukuman, karena prosesnya kan masih belum penyidikan. Jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum ditentukan status hukumnya. Setelah itu baru bisa bicara tentang misalnya apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau penambahan-penambahan hukuman lain,” pungkas Febri. (riz/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: