Walah, 260 Ribu Peserta BPJS Wilayah 3 Distop, Berlaku untuk Peserta PBI

Walah, 260 Ribu Peserta BPJS Wilayah 3 Distop, Berlaku untuk Peserta PBI

CIREBON-Sebanyak 260 ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Kesehatan kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan per 1 Agustus. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 5,2 juta peserta peserta PBI di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon Ansharuddin di sela kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan di Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (31/7). Dikatakan Ansharuddin, jumlah tersebut berasal dari data Basis Data Terpadu (BDT) yang disusun Kementerian Sosial (Kemensos).  “Itu secara keseluruhan di wilayah Kantor Cabang BPJS Cirebon mencakup Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kuningan,” ujar Ansharuddin. Dijelaskan, sebanyak 260 ribu peserta BPJS kategori PBI APBN tersebut tidak tercantum dalam BDT. Dalam artian, mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikatakan miskin atau menuju miskin. “Bisa jadi mereka sudah bekerja, atau sudah mendapatkan gaji yang layak dan sebagainya. Atau bisa juga sudah masuk sebagai peserta sebelum pendataan,” kata Ansharuddin. Meski berkurang, Ansharuddin menegaskan jika hal itu tak serta merta mengurangi peserta BPJS secara keseluruhan. Sebab, para peserta BPJS kategori PBI APBN yang dinonaktifkan akan digantikan oleh nama lain yang dinilai memenuhi syarat sebagai warga yang layak menjadi peserta PBI. “Ada penggantinya, di kita dari 260 ribu yang nonaktif nanti penggantinya sebanyaak 258 ribu,” tutur Ansharuddin. Sedangkan peserta yang nonaktif akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri atau peserta PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam waktu dekat, BPJS akan menyampaikan kepada Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan di daerah terkait. “Dan kita harapkan itu akan menjadi pembahasan tingkat sekda atau walikota untuk mensinkronkan dinas-dinas terkait, seperti dinas kesehatan, dinsos, dan disdukcapil untuk memproses,” pungkas Ansharuddin. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: