Bocah Difabel Diperkosa Kakek Tiri Hingga Hamil

Bocah Difabel Diperkosa Kakek Tiri Hingga Hamil

MAJALENGKA- Aksi bejat yang dilakukan Y (47) warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tak patut ditiru. Y tega memperkosa anak tirinya sebut saja Mawar (15), yang merupakan penyandang Difabilitas. Akibat ulah sang kakek tiri ini, korban kini dalam keadaan hamil tiga bulan. Pelaku sudah berhasil ditangkap polisi setelah terima laporan dari keluarga korban ke Satreskrim Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSI mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sumberjaya. \"Pelakunya adalah kakek tiri korban sendiri yang saat ini berprofesi sebagai petani. Dengan inisial Y (47) warga di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Aksi bejat pelaku ini dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu dan terakhir dilakukan pelaku Senin (8/7), sekitar pukul jam 24.00 WIB di rumah pelaku,” Katanya saat gelar ekspos kasus di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (1/8). Kapolres juga menuturkan, kini korban dalam keadaan hamil tiga bulan. \"Modus pelaku agar korbanya mau melakukan hubungan badan, yaitu dengan cara mengancam akan memulangkan korban ke rumah orangtuanya dan mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000 hingga Rp25.000,\" tuturnya. AKBP Mariyono menegaskan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002  tentang Perlindungan Anak. “Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian korban seperti baju, rok, kaos dalam dan celana dalam korban,” pungkasnya. (bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: