Perda Atur Pengemis Masih Mandul

Perda Atur Pengemis Masih Mandul

CIREBON–Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang pengemis, dinilai mandul. Pasalnya, meskipun ada larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan raya, namun hingga kini larangan dalam Perda tersebut tidak begitu dipatuhi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM kepada Radar Cirebon mengatakan, Perda Ketertiban Umum yang mengatur pelarangan pemberian sesuatu kepada pengemis terkesan diabaikan alias mandul. Karena tidak dilaksanakan oleh masyarakat. “Kan dalam Perda Ketertiban Umum itu, yang memberikan dan pengemis yang menerima sesuatu di jalan raya, akan diberikan sanksi. Namun faktanya, hingga sekarang, aturan ini tidak pernah dilaksanakan,” tuturnya kepada Radar Cirebon, kemarin(31/7). Yuningsih mengungkapkan, kendala dari pelaksanaan perda ini, karena berbagai faktor. Antara lain faktor perasaan. Banyak warga yang kasihan sehingga tetap berbagi rezeki dengan pengemis di jalanan. Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali melakukan revisi untuk mempertegas  agar aturan larangan memberikan sesuatu kepada pengemis secara ketat dijalankan. “Oleh sebab itu, kita coba telaah kembali. Salah satunya kita revisi dengan memasukan aturan pemberian sesuatu kepada pengemis melalui raperda Pelayanan Kesejahteraan Sosial,” bebernya. Pihaknya tidak mungkin memasukan seluruh jalan raya diterapkan larangan pemberian sesuatu kepada pengemis dalam Perda PPKS ini. “Mungkin awal-awal kita akan masukan beberapa zona dulu yang terbebas dari pengemis, untuk dimasukan dalam Perda,” ujarnya. Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengakui, pelaksanaan perda yang melarang memberikan sesuatu kepada pengemis tidak maksimal. “Artinya bukan kita tidak laksanakan, namun memang belum maksimal,” jelasnya. Iman mengungkapkan alasan mengapa tidak maksimalnya penerapan perda tersebut. Yakni menindak pelanggaran itu harus kita ada barang buktinya.  Pihaknya harus tangkap tangan pengemis yang menerima sesuatu itu. “Sementara ini, yang kita laksanakan hanya melakukan penertiban pengemis saja. Tidak kita berikan sanksi sesuai perda. Karena tadi, kita sulit menemukan pengemis yang tertangkap tangan menerima sesuatu,” ungkapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: