Astaghfirullah, Ayah Nekat Bacok Anak

Astaghfirullah, Ayah Nekat Bacok Anak

CIREBON–Tidak tahan dengan perbuatan anaknya, DS (52) nekat membacok DR (29) dengan golok. DR yang mengalami luka robek di kepala hingga 10 cm pun harus dilarikan masuk RSUD Arjawinangun. Sedangkan ayahnya warga Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber kini mendekam di balik jeruji Polsek Sumber. Kejadiannya terjadi pada Minggu (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah adik DR, Doni di Perumahan Bandongan City, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. DR yang sedang bermain di rumah Doni tiba-tiba dihampiri DS dan langsung membacoknya mengunakan golok. “Meskipun anak dan bapak, mereka ini sudah tidak ketemu selama 3 tahun karena DR tinggal di rumah neneknya di kelurahan Kecapi, Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya bisa bertemu karena DS lihat pesan di handphone Doni kalau DR sedang ada di Tukmudal. Tersangka datang sambil menenteng golok dan langsung membacoknya,” papar Kapolsek Sumber AKP Sobirin. DR yang terluka berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Masyarakat setempat yang melihat kejadian itu berhasil melerai dan mengamankan golok. Sedangkan tersangka langsung pergi. “Kita dalami kasus itu. Pada Rabu  (31/7) kita mendapat informasi tersangka pulang ke rumah. Langsung kita gerebek. Kita bawa ke mapolsek. Pengakuannya sih mau menyerahkan diri, tapi keburu digerebek oleh kami,” ungkapnya. Di depan penyidik, DS menyesali perbuatannya. “Motifnya, karena anaknya selalu membuat malu keluarga. Contohnya, rental mobil,  malah  dijual dan orang tuanya yang bayar. Beberapa kali juga menjual peralatan dan rumah orang tua. Bahkan, perlengkapan adiknya pun dijual DR,” bebernya. DS mengatakan, kemarahannya memuncak saat sang anak menjual rumah yang ada di Kuningan tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal, rumah tersebut hasil jerih payah DS untuk masa depan adik-adiknya DR. “Saya sudah pensiun. Harapan saya untuk keempat adik-adiknya DR hanya di rumah itu. Tapi, malah dijual. Sehingga kini saya ngontrak. DR sendiri selalu menghindar kalau ada saya. Kita tidak ketemu selama 3 tahun. Ketemu lagi pas kejadian itu, Minggu (28/7). Kalau dari awal kita ngobrol gak akan seperti ini,” ungkap DS. Akibat dari perbuatannya, DS kini dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: